Polisi Penolak Laporan Warga Pulogadung Jakarta Dimutasi ke Papua Barat

Polisi Penolak Laporan Warga Pulogadung Jakarta Dimutasi ke Papua Barat

indopers.net, Jakarta — Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudy Panjaitan dimutasi ke Polda Papua Barat buntut tindakannya menolak laporan warga korban pencurian.
“Hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri, yang bersangkutan pindah ke Papua Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12).


Mutasi terhadap Rudy ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2621/XII/KEP./2021 tertanggal 28 Desember 2021. Dalam telegram itu tertulis Rudy dari posisi BA Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai BA Polda Papua Barat.

Kasus pencurian ini sempat sempat viral di media sosial usai korban mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian.

Saat itu, kata korban, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri. Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.

Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudy Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12), Rudy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

“Ketiga akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Zulpan.

Atas perbuatannya, ketiga nya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

(udn)

 664 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *