Tiga Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Serahkan Diri ke Kejaksaan

Tiga Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Serahkan Diri ke Kejaksaan
Petugas Kejari Jember membawa ketiga terpidana korupsi DAK pendidikan ke Lapas Kelas II-A Jember

indopers.net, Jember – Tiga pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan pada 2010 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (16/9).

Ketiga pejabat yang pernah di Dinas Pendidikan Pemkab Jember pada 2010 itu, yakni Sudjarwono dan Malai Sondi (staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan) serta Sugeng B. Resobowo (Sekertaris Kelurahan Jember Kidul) menyerahkan diri ke Kejari Jember. Mereka menyerahkan diri setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung.

’’Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut,’’ kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno kepada indopers.net di Kantor Kejari Jember.

Menurut dia, Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu. Sehingga, pekan ini dilakukan eksekusi atas putusan tersebut. Ketiga terpidana dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.

’’MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur,’’ tutur Soemarno.

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

’’Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum pada 2011 karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada 2012,’’ ujar Soemarno.

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar. Ketiga pejabat Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas.

(dina)

 229 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!