KPK Luruskan Soal Dugaan Pihak Yang Terjaring OTT Terkait Proyek Pembangunan Jalan di Provinsi Sumut, Hanya 5 Yang Jadi Tersangka.

KPK Luruskan Soal Dugaan Pihak Yang Terjaring OTT Terkait Proyek Pembangunan Jalan di Provinsi Sumut, Hanya 5 Yang Jadi Tersangka.

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.
indopers.net | Jakarta – Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) menjelaskan ada tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), namun hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” kata Budi di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada, Kamis (26/6/2025) malam, di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sebanyak enam orang kemudian diterbangkan ke Jakarta, Jumat (27/6/2025) malam, dan Sabtu (28/6/2025) dini hari, yakni:

HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
RES, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap PPK
KIR, Direktur Utama PT DNG RAY, Direktur PT RN
RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Prov. Sumut
TAU, Staf KIR (PT DNG)
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada, Sabtu (28/6/2025) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.

“Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY,” kata Budi.

Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, RY dan TAU statusnya sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan Budi untuk meluruskan informasi yang beredar soal jumlah pihak yang terjaring dalam operasi senyap komisi antirasuah di Sumatera Utara.

“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, kami sampaikan kembali pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Sumut Topan Obaja Putra Ginting Kepala Dinas PUPR, Rasuli Efendi Siregar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Heliyanto PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar Dirut PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang Direktur PT RN.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sementara klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (udn)

 521 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!