Polri dan PPATK Ungkap Pencucian Uang Ratusan Miliar dari Kasus Aborsi di Mojokerto

indopers.net, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan satu orang tersangka terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.

Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri menyebutkan, tersangka dalam kasus ini satu orang berinisial DF.

Dia menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari kasus seorang meninggal dunia karena memakai obat aborsi yang diedarkan tersangka. Kasus itu bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada Maret 2021.

Dari kasus itu Polri melakukan penelusuran bersama PPATK. Sampai akhirnya diketahui bahwa tersangka melakukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah besar.

“Dari hasil penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bank. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar,” kata Agus sebagaimana dikutip indopers.net.

Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah yang fantastis sementara yang bersangkutan tidak punya pekerjaan, dan tidak punya keahlian di bidang farmasi.

“Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM,” kata Agus.

Agus menegaskan pihaknya masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.

Dian Ediana Rae Kepala PPATK menyebutkan pengungkapan ini merupakan proyek kolaborasi kedua yang ditangani bersama Bareskrim Polri terkait tindak pidana ekonomi secara terintegrasi.

Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan Rp300 miliar dari Rp600 miliar kerugian dari kasus tersebut.

“Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini concern kami melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obatan palsu, obat-obat terlarang yang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan tapi juga membahayakan masyarakat,” kata Dian.

Keberhasilan investigasi bersama Bareskrim Polri dan PPATK ini diapresiasi Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud mengatakan, pengungkapan TPPU ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.

“Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat,” kata Mahfud.

(giru)

 197 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *