Polres Kobar Musnahkan 901,81 Gram Sabu,Kapolres Komitmen Perangi Peredaran Narkotika.
indopers.net | PangkalanBun (KALTENG) -Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Kotawaringin Barat(Kobar) menggelar kegiatan presreris sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat(22/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung diAula Satya Haprabu Mapolres Kotawaringin Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar dan dihadiri unsur forkopinda serta instansi terkait,diantaranya Dinas Kesehatan Kobar,Kejaksaan Negeri Kobar,Pengadilan Negeri PangkalanBun,BNN Kobar,Balai Pom,serta sejumlah instansi media. Dalam pemaparannya Kapolres Kobar menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.



“Dari tangan para pelaku ,total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.006,75gram sabu dan delapan butir ekstasi,”ungkap Kapolres. Dari jumlah tersebut,sebanyak 901,81gram sabu dimusnahkan,sedangkan sisanya disisihkan untuk kepentingan proses persidangan dan uji laboratorium.
Kapolres menjelaskan,berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka,narkotika tersebut diduga berasal dari luar wilayah hukum Polres Kobar dan kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi mulai Rp100ribu hingga Rp1juta per paket. Sebelum proses pemusnahan dilakukan ,barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan alat tes kit sederhana dihadapan para tamu undangan dan awak media untuk memastikan keaslian sabu(narkotika) yang diamankan.
“Hasil pengujian menunjukan perubahan warna menjadi biru,yang menandakan bahwa barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis sabu,”jelasnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu kedalam campuran air dan cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali. Melalui kegiatan ini,Polres Kobar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dilingkungan sekitar. (Hermansyah)
183 total views, 2 views today






