Ambil Tindakan “Tegas” Pemkab Deli Serdang Segel 17 Ruko Yang Tidak Memperpanjang Masa HGB

Ambil Tindakan “Tegas” Pemkab Deli Serdang Segel 17 Ruko Yang Tidak Memperpanjang Masa HGB

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Tim terpadu Pemerintah (Pemkab) Deli Serdang Melakukan Penyegelan terhadap (17) unit Ruko barang milik daerah ( BMD) berupa tanah dan gedung pertokoan atau rumah toko diatas Tanah HPL No. 1 Tahun 1996 (ex. HGB) Milik Pemkab Deliserdang Dengan Luas 19.865 M2 yang berlokasi di Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Senin,(26/02/2026) Sekira Pukul 09.00 Wib

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Deliserdang Hesron T Girsang AP, MSi kepada awak media di lokasi, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa, Hari ini kita tim terpadu Pemerintah ( Pemkab) Deliserdang Menyegel (17) Unit Ruko Barang Milik Daerah (BMD)
” Katanya

Ia menerangkan, tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang dengan PT. Delimas Suryakannaka No. 511.2/4130 Tanggal 17 Juli 1995 Berdasarkan Pasal 6 yang berbunyi ” Jangka waktu Pemberian Hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku HBG yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama (30) tiga puluh tahun terhitung sejak diterbitkannya (HGB) Hak Guna Bangunan sebagaimana Daftar Objek (BMD) yg disegel terlampir. “ungkap Herson

Kegiatan ini dilaksanakan dengan alasan 17 penghuni BMD tidak mengajukan permohonan perpanjangan pemakaian/penggunaan BMD kepada Bupati Deli Serdang cq. Kadis Disperindag, kegiatan penyegelan oleh tim terpadu berjalan dengan aman, tertib dan kondusif

Turut Hadir dalam kegiatan ini, Inpektur (Inspektorat Edwin Nasution, Keoala BKAD Baginda Tomas Harahap, Kasat Pol PP Marzuki Hasibuan, Kadis Perhubungan Suryadi Aritonang, Kabag Hukum Muslih Siregar, Camat Lubuk Pakam Wahyu Rismiana, Lurah/Kades se- Kecamatan Lubuk Pakam beserta jajaran ASN dari masing-masing Dinas terkait dan 100 orang personil Satpol PP.

Selanjutnya, kami laporkan bahwa dari 80 unit Ruko BMD dikawasan Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam (Delimas), 63 penghuni sudah mengajukan permohonan pemakaian/penggunaan BMD dan 17 ruko tdk mengajukan permohonan, sehingga hari ini kita segel “tutup Gerson.
(Jhon Tobing)

 48 total views,  10 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!