5 Orang Oknum Advokat Dilaporkan Mantan Kleinnya ”Telah Mencoreng Nama Baik Profesi”

5 Orang Oknum Advokat Dilaporkan Mantan Kleinnya ”Telah Mencoreng Nama Baik Profesi”

indopers.net | Deli Serdang (Sumut) – Berdasarkan pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Menyatakan bahwa advokat dapat dikenai tindakan jika menelantarkan kepentingan kliennya.Kewajiban Pembelaan: Berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan sumpah jabatan, seorang advokat wajib mengurus perkara yang diterimanya dengan penuh tanggung jawab, sungguh-sungguh, dan memprioritaskan kepentingan hukum klien secara optimal. Mangkir atau sengaja tidak hadir mendampingi tanpa alasan yang sah adalah bentuk kelalaian atau malapraktik profesi.

Atas tindakan menelantarkan pendampingan hukum terhadap dirinya membuat Martupa Sidebang ST didampingi Penasehat hukum yang baru Hans Silalahi SH, MH dan Ojahan Sinurat SH, MH melaporan ke 5 oknum advokat/pengacara diatas ke Polda Sumatera Utara pada 26/8/2026 dengan no; STTP/B/1426/Vlll/2026/SPKT/Poldasu dengan terlapor inisial MARA dengan dugaan penipuan dan perbuatan sesuai pasal 492, 486 KUHP

Description (penjelasan) yang disampaikan Martupa Sidebang kepada media ini adalah;

Pada November 2025 yang lalu saudara Rahmadsyah (Kepala Dinas Cipta Karya Deli Serdang) memperkenalkan MARA kepada dirinya di salah satu tempat di seputaran Kotamadya Medan, agar saudara MARA dan timnya mendampingi dirinya menghadapi proses hukum yang sedang dihadapinya, atas saran dan petunjuk tersebut, Rahmadsyah telah memberikan 500 juta kepada oknum pengacara yang dilaporkan dalam perkara ini — Dalam kesepakatan tersebut tertuang jumlah nominal 1,2 Miliar untuk jasa ke 5 orang pengacara tersebut (MARA, MC, JK, MFA, NA) beralamat MCD Polonia Medan —

Martupa Sidebang menjelaskan, — 1,2 Miliar sebagai jasa pengacara di cairkan dalam 3 tahap — 1). 700 juta pada 31 Desember 2025 — 2). 400 juta di jalan Gagak Hitam — 3). 100 juta di pintu tol Bandar Selamat samping sekolah Budi Satria Medan. Proses hukum ini kita tempuh dikarenakan ke 5 pengacara tersebut tidak pernah mendampingi hukum dalam setiap proses hukum yang saya hadapi dan kita telah berupaya menghubungi mereka secara kekeluargaan agar uang 1,2 Miliar dikembalikan sesuai amanat isi Surat Kuasa.
Rahmadsyah selaku mantan pimpinan saya di Dinas Cipya Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu Saksi dalam LP tersebut karena yang terjadi saat ini bukan atas ketidak tahuannya ataupun bukan tanpa persetujuannya —
“Ujar Martupa Sidebang dalam Discrapcionnya kepada media ini disalah satu lokasi di kota Lubuk Pakam. Jumat,(28/8/2026).
(Jhon Tobing)

 1,123 total views,  361 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *