KPK Sita Mercy dan Pajero dari Rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Terkait Kasus Korupsi Maidi Mantan Walikotanya

KPK Sita Mercy dan Pajero dari Rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Terkait Kasus Korupsi Maidi Mantan Walikotanya

indopers.net | Madiun (Jatim) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Rahma Nuviarini Ketua PBSI Kota Madiun yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Maidi Wali Kota Madiun nonaktif.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Penyidik KPK mendatangi rumah Rahma yang beralamat di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun, dengan menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dan dilakukan pada malam hari.

Langkah tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik imbalan proyek pembangunan, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Hingga penggeledahan selesai, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik terlihat keluar dari lokasi dengan membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper berukuran besar.

Selain dokumen, KPK juga menyita aset berupa dua unit kendaraan dari rumah Rahma, yakni satu mobil mewah merek Mercedes-Benz dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Kedua kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses pendataan dan pengamanan lebih lanjut.

Sebelum menggeledah rumah Rahma, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada hari yang sama. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menghasilkan penyitaan dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen terkait proyek pembangunan.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi Wali Kota Madiun pada 19 Januari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.

Sehari berselang, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.

KPK kemudian menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (w@n)

 37 total views,  37 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!