Polsek Cikupa Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Cikupa

indopers.net | Tangerang (Banten) – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Samprok RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelapor, Aris bin Muhamad (45), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver bernomor polisi A-2451-XV serta sebuah handphone Oppo A37f yang dicuri saat sepeda motor diparkir di depan rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saksi-saksi, dan rekaman CCTV, polisi menetapkan Hendra Susanto bin Ahmad (31), warga Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka. Hendra diduga tidak hanya mengambil sepeda motor, tetapi juga barang lain seperti handphone dan tabung gas 3 kilogram milik warga sekitar.
Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H. berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kampung Samprok, Sukamulya. Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi BPKB dan STNK, satu unit handphone, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). [Sopian A]
56 total views, 56 views today