Dispenduk Capil Kota Surabaya Targetkan Semua Pasangan Nikah Siri Diisbatkan Tahun Ini

indopers.net | Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus menggencarkan program isbat nikah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara siri.
Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menjelaskan bahwa isbat nikah bertujuan memastikan status perkawinan pasangan tercatat secara resmi, sekaligus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan dokumen lainnya.
Menurut Eddy, pasangan yang menikah siri dan memiliki anak sering kali menghadapi kendala administrasi. “Jika pernikahan tidak diisbatkan, akta kelahiran anak hanya akan mencantumkan nama ibu. Setelah isbat nikah, anak dapat tercatat sebagai anak dari ayah dan ibu berdasarkan putusan sidang isbat,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, pernikahan yang tidak tercatat dapat menyulitkan proses pengurusan dokumen untuk keperluan haji, umrah, atau di imigrasi. Bagi pasangan tanpa anak, isbat nikah juga penting untuk mencegah sengketa waris di kemudian hari.
Program isbat nikah di Surabaya memberikan kemudahan bagi pasangan untuk mendapatkan putusan pengadilan, buku nikah, akta kelahiran, dan KK. Program ini gratis dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Surabaya, termasuk resepsi yang didukung oleh paguyuban penyelenggara penikahan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pada tahun 2024, sebanyak 310 pasangan telah diisbatkan, sehingga total pasangan yang telah mengikuti program ini sejak 2021 mencapai 869 pasangan.
Eddy menegaskan, program ini sejalan dengan visi Surabaya sebagai kota ramah anak dan perempuan. Untuk mengikuti program isbat nikah, setidaknya salah satu pasangan harus memiliki KTP Surabaya, atau peristiwa nikah siri terjadi di Surabaya. Jika pernikahan siri terjadi di luar Surabaya, pasangan harus mengurus isbat nikah langsung ke Pengadilan Agama.
Prosedur isbat nikah di Surabaya dilakukan melalui program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System Antara Disdukcapil Surabaya), Pengadilan Agama Surabaya dan Kemenag Surabaya. Sidang isbat dilaksanakan di Gedung Siola dengan hanya satu hakim, berbeda dengan sidang di Pengadilan Agama yang membutuhkan majelis hakim. Pasangan diminta mengisi formulir dan menghadirkan dua saksi untuk memastikan keabsahan pernikahan.
Namun, ada ketentuan khusus bagi pasangan yang ingin mengikuti isbat nikah. Bagi laki-laki yang masih terikat pernikahan sebelumnya, diperlukan surat izin atau penetapan dari Pengadilan Agama. Sementara itu, perempuan yang masih terikat perkawinan sebelumnya tidak dapat mengikuti isbat nikah. Untuk pernikahan siri non-Muslim, isbat nikah dapat dilakukan di tempat ibadah atau oleh pemuka agama sesuai aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Eddy menambahkan, sejak 2018, pencatatan perkawinan di Indonesia mensyaratkan buku nikah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sebelum 2010, pasangan nikah siri dapat tercatat sebagai “kawin” di KK tanpa bukti nikah. Namun, setelah 2018, status perkawinan siri dicatat sebagai “kawin tidak tercatat”, baik untuk Muslim maupun non-Muslim, sehingga isbat nikah menjadi syarat untuk mendapatkan buku nikah.
Bagi perkawinan siri yang dilakukan saat mempelai masih berusia di bawah usia 19 tahun, diperlukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. “Pengadilan akan mempertimbangkan alasan pengajuan dispensasi, seperti kehamilan. Namun, alasan seperti ekonomi atau perjanjian orang tua biasanya ditolak,” jelas Eddy.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk mendata pasangan nikah siri dan mendorong mereka mendaftarkan pernikahan ke kelurahan terdekat. Pada 2025, seluruh pernikahan siri di Surabaya ditargetkan telah diisbatkan untuk memastikan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. (mansur)
87 total views, 87 views today