Pengusaha Toko Modern dan Pemkot Surabaya Sepakat Parkir Gratis, Tapi Tetap Dijaga Jukir Resmi

Pengusaha Toko Modern dan Pemkot Surabaya Sepakat Parkir Gratis, Tapi Tetap Dijaga Jukir Resmi

indopers.net | Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pengusaha toko modern sepakat tetap menggratiskan parkir tapi dijaga juru parkir (jukir) resmi untuk mengawasi kendaraan.

Berdasarkan pantauan awak media, pertemuan itu digelar terbuka di ruang sidang Wali Kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6/2025) siang.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, segel lahan parkir toko modern sudah dibuka mulai Selasa (17/6/2025) malam karena pengusaha sepakat mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang belum dijalankan karena terhalang Pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi menurun.

“Karena apa? Teman-teman ini rata-rata manajernya baru. Kepala dinas juga baru. Ini akhirnya apa? Tidak ada komunikasi. Akhirnya sama tidak mengerti ini, sama lupa terkait aturan itu. Sehingga ini menjadi pembelajaran. Berarti pemerintah kota juga harus menyampaikan, menyosialisasikan bersama dengan tokoh modern,” katanya ke awak media.

Toko modern akan tetap membayar Pajak Asli Daerah (PAD) sektor parkir sebesar 10 persen dari perkiraan kendaraan pengunjung selama sehari berdasarkan kapasitas lahan.

Pemkot juga akan menyosialisasikan lagi perda itu ke semua tempat usaha lain. Termasuk restoran yang punya lahan parkir pribadi, harus menyediakan jukir resmi dengan atribut identitas perusahaan.

“Tidak harus menggratiskan pengunjung karena tidak ada aturan (soal itu), ini inisiatif toko modern sendiri,” ucapnya.

Pengusaha boleh menggratiskan pengunjung, dengan mekanisme bayar pajak 10 persen seperti toko modern.

Tapi bagi yang tetap menarik retribusi parkir ke pengunjung, wajib menyediakan alat tap parkir untuk mencatat jumlah kendaraan masuk, lalu 10 persennya disetorkan ke Pemkot sebagai PAD.

“Nanti akan berlaku ke semua tempat usaha,” ucapnya.

Romadoni anggota Aprindo Surabaya (tengah), Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, Romadoni anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya berkomitmen bahwa semua toko modern yang tergabung akan menjalankan aturan itu per hari ini.

Ia memastikan semua toko modern sudah punya jukir resmi yang digaji, dan tak akan menarik pungutan ke pengunjung.

“Sesuai dengan arahan Pak Wali dan izin pengelolaan parkir sudah keluar dan komitmen toko segel kita sudah dibuka. Semua untuk toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkir. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya itu,” ujarnya.

Kalau ada pengunjung yang masih menjumpai praktik penarikan parkir oleh jukir reski toko modern, ia mempersilakan lapor ke Command Center 112.

Pembayaran pajak 10 persen itu akan tetap dipenuhi, dengan mengalkulasi perkiraan kendaraan parkir dalam sehari sesuai kapasitas maksimal lahan.

“Jadi kita hitung misal (kapasitas) ada 20 motor dan ada tiga mobil dan kira-kira per harinya berapa gitu dan ketemulah 10 persen (sekian) yang kita bayarkan ke pajak parkirnya yang masuk ke retribusi Pemda. Besarannya bervariasi mulai Rp175.000 hingga Rp250.000,” bebernya.

Sedangkan jukir resmi menggunakan atribut toko modernnya, dipastikan tidak menarik uang ke pengunjung karena sudah digaji bulanan.

“Sesuai perkiraan kendaraan yang akan parkir,” ucapnya. Romadoni merinci, komitmen itu hanya diterapkan oleh toko modern yang tergabung dalam Aprindo.

“Salah satunya adalah Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K3Mart, Family Mart itu masuk ke dalam Aprindo dan itu gratis parkir,” tutupnya. (khoiron)

 310 total views,  46 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!