Rampas Mobil Dengan Cara Kekerasan dan Pemaksaan Pada Konsumen, Debt Collector Dilaporan ke Polrestabes Semarang

Rampas Mobil Dengan Cara Kekerasan dan Pemaksaan Pada Konsumen, Debt Collector Dilaporan ke Polrestabes Semarang

indopers.net | Semarang (Jateng) — Seorang warga Semarang bernama Wahyu Agung Ramadhan melaporkan tindak perampasan dan kekerasan mobil Brio dengan No Pol H 1424 QW yang diduga dilakukan oleh debt collector kepada Polrestabes Semarang. Kejadian tersebut terjadi ketika korban tengah keluar dari salah satu tempat parkir Citraland di kota Semarang. Rabu, (5/2/2025)

Menurut keterangan Agung, debt collector tersebut secara paksa merampas mobil miliknya dan melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka. “Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya harap pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius,” ujar Agung dengan nada penuh harap.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Polrestabes Semarang. Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti dan akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Polrestabes Semarang.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan serupa. Keamanan dan perlindungan warga menjadi prioritas pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban di Kota Semarang. (Nur)

 63 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!