Fenomena Nasib ”ASN” Dampak Pilkada Serentak 2024 Benar Adanya

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dengan total sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota Madya
Kejamnya politik Pilkada tak ubahnya semacam
BUAH SIMALAKAMA
bagi ASN di seluruh pelosok tanah air
DIMAKAN SALAH TAK DIMAKAN SALAH
Saat terlaksananya proses Pilkada para kandidat calon kepala daerah, maupun itu incumbent maupun bukan mereka menyeser ASN untuk mendapatkan barisan dan dukungan materi maupun inmateri untuk memperkuat lumbung-lumbung suara dan peluru dalam pertarungan
Janji-janji politik (komposisi jabatan) sudah pasti ditawarkan para calon kepala daerah keseluruh ASN mulai dari pejabat eselon l, eselon ll, eselon lll, eselon lV dan seterusnya
Akibat janji politik ini membuat para ASN tidak bisa netral dan tidak sedikit diantara mereka yang terjebak, ada juga yang berani pasang 2 kaki (ngesom kesana-ngesom kesini) untuk cari aman
Dampak Pilkada bagi ASN ini adalah jika calon kepala daerah yang dijagokannya kalah pula dalam pertarungan dalam Pilkada tersebut

Salah satu contoh ketidak netralan ASN di Kabupaten Deli Serdang sudah mulai nampak setelah keputusan KPU Deli Serdang menetapkan pasangan no urut 02 dr.H.Asri Ludin Tambunan & Lom Lom Suwondo sebagai pemenang Pemilukada (27/11/2024)
Fenomena keberpihakan ASN kepada salah satu kandidat yang kalah Pilkada mulai muncul kepermukaan atau karena merasa malu ataupun dengan alasan tertentu, tentang adanya ASN eselon ll, eselon lll dan eselon lV mengajukan permohonan pindah kerja ke Propinsi Sumut dan Kabupaten/Kota diluar Kabupaten Deli Serdang.
Fenomena minta pindah itu menjadi bukti nyata bahwa Pilkada itu sangat kejam untuk ASN.
Faisal Rahman Kepala Bidang mutasi dan promosi di BKPSDM (kepegawaian) Kabupaten Deli Serdang
Membenarkan adanya fenomena permohonan pindah tugas ke daerah lain itu memang benar adanya
Ada yang dari Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kepala Bidang meminta pidah tugas ke Propinsi atau ke Kabupaten/Kotamadya lain, dan permohonan mereka itu sedang kita proses sesuai prosedur.
“Jelas Faisal lewat pesan singkat Whatsap pribadi tampa merinci jumlah dan siapa saja mereka yang mengajukan surat pindah tersebut. Sabtu, 15/2/2025
(Jhon Tobing)
158 total views, 2 views today