Kemendagri Gelar Rapat Penyusunan Permendagri Bidang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
indopers.net | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di bidang pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya peraturan ini sebagai pedoman dalam memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Peraturan tersebut perlu memuat parameter indikator kinerja yang terukur guna menciptakan sistem evaluasi yang terdigitalisasi dan terstandardisasi.
“Acara ini diselenggarakan dalam rangka penguatan pembinaan, pengawasan, dan penyamaan persepsi di bidang tata kelola keuangan daerah serta mengevaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung H Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Maurits juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan kompetensi serta kapasitas penyelenggara pemerintahan daerah.
“Selain itu, mendorong penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maurits menambahkan, peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi aspek krusial. Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran juga diperlukan guna mendukung program prioritas nasional.
“Kemudian pentingnya memastikan adanya sinergitas dalam evaluasi penilaian kualitas belanja pemerintah daerah, khususnya pada sektor-sektor yang dijadikan sebagai program prioritas nasional,” tandasnya. (Sopian A)
Puspen Kemendagri
57 total views, 24 views today