Dua Tersangka Kasus Penimbunan BBM Ribuan Liter di Ngawi dan Sampang Diamankan Tim Polda Jatim
indopers.net | Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua tersangka penimbun ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang – Madura dan Kabupaten Ngawi.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jatim menyatakan, dari dua kasus ini, pelaku menggunakan modus yang sama, yakni mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck.
Tersangka pertama inisial AR diamankan di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin. Luthfie menyebut, tersangka AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan tersebut dalam satu tahun terakhir.
Penangkapan terhadap AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite menggunakan jirigen di salah satu SPBU wilayah Sampang.
“Modusnya menggunakan satu unit truk yang diisi jirigen. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa untuk pembelian pertalite itu di SPBU, beli sesuai harga Rp10.000,” ujar Luthfie dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/3/2024).
Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jerigen yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jerigen itu berisi 34 liter dan total jirigen yang diamankan ada 59 buah.
Bila dikalikan, jumlah BBM Pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter. Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non subsidi.
“Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen adapun yang berhasil kita amankan ada 59 jerigen masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite,” tuturnya.
Kemudian, polisi juga meringkus tersangka inisial MAM di Kabupaten Ngawi yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis Bio Solar.
Tersangka membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani. BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jirigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.
Waktu meringkus tersangka pada Januari 2024 lalu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah drum berisi BBM Bio Solar dengan masing-masing kapasitas berisi kurang lebih 700 liter. Meski tersangka MAM berhasil diringkus, polisi masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai Bio Solar.
“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Lutfie.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. “Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandas Luthfie. (mansur)
135 total views, 2 views today