Menjadi Korban Arisan-Investasi Bodong Rp 137 Juta, Kades Cantik Asal Kedungkumpul Sukorame Mendatangi Mapolres Lamongan.

Menjadi Korban Arisan-Investasi Bodong Rp 137 Juta, Kades Cantik Asal Kedungkumpul Sukorame Mendatangi Mapolres Lamongan.

indopers.net | Lamongan (Jatim) – Angely Emitasari, kades cantik Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan mendatangi Mapolres Lamongan menanyakan laporannya usai jadi korban penipuan arisan.

Angely Emitasari mendatangi Mapolres Lamongan bersama penasihat hukumnya, Naning Erna Susanti pada Rabu (17/1). Kedatangan Angely diketahui karena ingin menanyakan perkembangan laporannya beberapa waktu lalu.

“Saya ke polres menanyakan perkembangan penanganan terkait laporan saya tentang penipuan yang saya laporkan 10 hari lalu, tepatnya Senin (8/1/2024),” kata Engely Emitasari saat ditemui wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (17/1/2024).

Angely mengaku jadi korban kasus penipuan investasi di Cuan Grup yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp 137.050.000. Semula, kata Angely, ia melapor ke Polda Jatim namun karena pada saat transaksi dilakukan di Lamongan maka ia kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Lamongan.

“Saya menanyakan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik soal penipuan dalam kasus investasi saya ke Cuan Grup yang terdiri dari 3 orang dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 137.050.000,” ujarnya.

Angely mengaku, semula pihak terlapor lancar memberikan keuntungan bagi hasil dari laba bisnis yang dilakoni Cuan Grup dengan owner yang beralamat di Surabaya. Ia mengaku telah melakukan 6 kali transaksi.

Angely menuturkan sebelum melapor ke polisi, pihaknya sebenarnya sudah berusaha menagih janji ke pihak terlapor. Namun ia menilai pihak terlapor tak ada itikad baik sehingga memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

“Sebelum mengadukan ke polisi, kami sudah berusaha untuk menagih janji dan membuat kesepakatan dengan terlapor yang jumlahnya 3 orang namun ternyata tidak pernah dipenuhi,” jelasnya.

“Ada kesanggupan yang ditulis di atas meterai, tapi tiga kali pernyataan baik tertulis maupun lisan tidak pernah dipenuhi,” tambah pengacara Angely, Naning Erna Susanti.

Angely bersama pengacaranya diterima di Unit 1 Pidum dan ditemui Kanit 1 Pidum, Iptu Sunandar. Penjelasan dari Kanit 1 Pidum, ungkap Naning, laporan belum turun ke Unit 1 Pidana Umum dan masih menunggu registrasi.

“Awalnya pengadu mengenal ketiga teradu sejak Januari 2023 Kemudian ketiga teradu menawarkan penanaman modal dan arisan ke pengadu kemudian pengadu menyetujui dengan ikut arisan,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan Angely telah membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Andi menyebut, laporan itu sudah masuk dan masih diregistrasi.

“Terkait berapa lama penanganannya, kita tunggu penyidik dan perkembangannya nanti akan kita informasikan,” kata Andi. (rdwan)

 130 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *