Gembong Narkoba Sumatera Utara, Man Batak Dituntut Penjara Seumur Hidup
indopers.net, Polda Sumut /LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat hari ini, mengagendakan sidang putusan atas terdakwa Man Batak alias Irman Pasaribu (40) yang disebut-sebut sebagai gembong narkoba kelas kakap dengan menguasai peredaran narkoba lintas negara (internasional), Selasa (22/2/2022).
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/2/2022) lalu, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan.
Pada persidangan itu, JPU Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan membacakan surat tuntutan secara bergantian di hadapan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sementara, terdakwa Man Batak mengikuti sidang virtual dari Lapas Rantauprapat. Ia dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan.
Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup, ungkap Maulitasari.
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak korban dan merusak generasi bangsa.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba,” sebut Maulitasari.
Man Batak ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1/2021) siang.
Tersangka ditangkap bersama istrinya, LY dan supirnya, KH, di dalam mobil dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 bungkus. Namun IP sempat kabur, Minggu (10/1/2021) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan kasus. (RonnyM)
235 total views, 1 views today