Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Rumpin Bogor Beroperasi Terang Terangan, APH Tutup Mata

Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Rumpin Bogor Beroperasi Terang Terangan, APH Tutup Mata

indopers.net | Bogor (Jabar) – Praktek pengoplosan gas elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sepertinya kebal hukum. Pasalnya hingga saat ini praktek pengoplosan gas bersubsidi itu masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg, dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan tabung gas elpiji 12 Kg ke mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.

Berdasarkan informasi apabila ada rekan-rekan awak media dan lembaga yang datang ke lokasi angsung diarahkan kepada salah satu kordinator yang berinisial M.

Mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

(Sopian A)

 116 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!