Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Terduga Bandar Sabu, 10,18 Gram Barang Bukti Disita
indopers.net | Sampit (Kalteng) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RW (45) yang diduga berperan sebagai bandar sabu tak berkutik saat diringkus dan digeledah di depan sebuah rumah kos.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dewi Sartika RT.001/RW.001, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,18 gram.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga sekitar resah karena terlapor diidentifikasi sering melakukan transaksi dan mengedarkan sabu di kawasan Telaga Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penyergapan.
“Petugas berhasil mengamankan terlapor saat sedang berada di depan sebuah kos-kosan di Jalan Dewi Sartika. Dengan didampingi serta disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan,” terang IPTU Edi Walujo.


Dari hasil penggeledahan badan terhadap terlapor, polisi menemukan:
2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,18 gram yang dibalut rapi menggunakan 1 lembar tisu, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian belakang.
1 unit telepon genggam merek Tecno Pova 7 Ultra dari kantong depan.
1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja yang digunakan terlapor saat beraksi.
Di hadapan para saksi mata dari warga sekitar, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti terlarang tersebut adalah miliknya.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
33 total views, 33 views today






