Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Sampit yang Bersembunyi di Semak-Semak Belakang Warung
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Upaya seorang pria berinisial S (43) untuk mengelabui aparat kepolisian dengan cara bersembunyi di semak-semak belakang warung gagal total. Tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini tak berkutik saat diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).


Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
6 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,5 gram.
3 lembar plastik klip kosong dan 1 potongan sedotan hitam.
1 buah kaleng kecil merek Milton warna hijau (digunakan sebagai tempat menyimpan sabu).
Uang tunai sebesar Rp1.400.000,- yang diduga hasil penjualan.
1 unit telepon genggam serta barang bukti pendukung lainnya.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah lantaran lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
“Terlapor berhasil diamankan saat sedang duduk mencurigakan di semak-semak belakang warung di TKP. Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga,” ujar IPTU Edi Walujo.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk pelaku, petugas menemukan sebuah kaleng kecil merek Milton warna hijau. Di dalam kaleng tersebut tersimpan 6 paket sabu siap edar beserta plastik klip kosong. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai jutaan rupiah dan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Di hadapan para saksi yang menyaksikan penggeledahan, tersangka S mengakui bahwa seluruh barang bukti terlarang tersebut adalah miliknya.
Ancaman Hukuman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
24 total views, 24 views today






