Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Pengedar, Ratusan Gram Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Kurang dari dua jam usai meringkus pelaku pertama, polisi berhasil mengamankan ratusan gram sabu siap edar di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Rabu (21/10/2026) sore.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Edi Walujo mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan cepat di lapangan.
“Sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan seorang pelaku berinisial R W di Jalan Dewi Sartika,” ujar Edi Walujo dalam keterangannya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku R W, tim penyidik melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang haram tersebut. Petunjuk mengarah ke sebuah rumah di Jalan Moh. Hatta RT 045 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.


Bergerak cepat, Tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial S M F di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB. Penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat kelurahan dan Ketua RT setempat.
Modus Bungkus Teh Cina dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, petugas mendapati sebuah tas putih yang disembunyikan di bawah kasur. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 306,7 gram, yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina (Chinese Tea) guna mengelabui petugas.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain:
1 pack plastik klip kecil dan sedang
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.600.000,-
1 unit telepon seluler merek Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar
Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut
Di hadapan para saksi dan perangkat RT, pelaku S M F mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik pribadinya. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
(Umar k/Hms)
24 total views, 24 views today






