Kirim Surat Terbuka Ke Hakim Tipikor, Jurnalis Palangka Raya Soroti Janggalnya Kasus PT IM dan KBM
indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) — Dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi pertambangan zircon yang melibatkan PT IM dan PT KBM di Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai sorotan publik. Seorang jurnalis di Kota Palangka Raya, Irawatie, melayangkan surat permohonan terbuka yang ditujukan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Riki Ferdinan, S.H., M.H.
Melalui surat tertanggal 18 September 2026 tersebut, Irawatie mengkritik tajam jalannya proses hukum. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta tuntutan yang disusun oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng dengan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan.


“Danny Paulus bersama jajarannya sejatinya merupakan investor asing yang menyuntikkan dana besar dari luar negeri untuk pembangunan daerah dan pembukaan lapangan kerja masyarakat Kalteng, bukan pelaku utama korupsi sebagaimana dituduhkan,” tegas Irawatie dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan Penyalahgunaan Kepercayaan oleh Pengurus Lokal
Dalam pantauan jurnalistiknya, Irawatie membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai mengaburkan duduk perkara sebenarnya:
Suntikan Dana dan Manipulasi Organ Internal: Danny Paulus dkk. sejatinya mempercayakan penuh pengelolaan operasional serta keuangan perusahaan kepada pengurus lokal, seperti Hendy Andy Wahyudi, Erna Tri Sosilowati, dan Franssisco Kosida. Namun, kucuran dana dari investor tersebut diduga kuat disalahgunakan oleh para pengurus untuk kepentingan pribadi.
Aset Mewah Dinikmati Oknum: Berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pihak investor dinilai kontradiktif. Aset berupa rumah mewah, showroom mobil, hingga pembiayaan pribadi yang selama ini dipermasalahkan justru dinikmati langsung oleh oknum pengurus lokal beserta keluarganya, bukan oleh Danny Paulus.
Penyimpangan Pinjaman Bank: Para tersangka ditengarai mengajukan pinjaman di beberapa bank lokal untuk kepentingan pribadi dengan menjaminkan nama perusahaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Danny Paulus.
Fakta Persidangan: Aliran Uang Taktis
Irawatie juga menyoroti perbedaan mencolok antara isu yang beredar di luar dengan keterangan para saksi di bawah sumpah. Dalam persidangan, terungkap bahwa alokasi uang taktis bulanan untuk oknum media atau LSM berada pada kisaran puluhan hingga ratusan ribu rupiah—membantah isu liar yang menyebutkan angka Rp50 juta per bulan.
Di sisi lain, saksi justru mengungkapkan adanya alokasi uang taktis dalam jumlah fantastis mencapai ratusan juta rupiah yang mengalir ke pihak tertentu dan belum terurai secara tuntas.
Desak Hakim Tidak Jadikan Investor “Kambing Hitam”
Menutup surat terbukanya, Irawatie menyatakan kesiapannya secara hukum untuk mempertanggungjawabkan seluruh analisis dan pantauan jurnalistik yang ia sampaikan. Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya mencermati kembali seluruh bukti dan keterangan saksi agar keputusan yang diambil benar-benar adil, objektif, serta berlandaskan fakta hukum yang sebenarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah masuknya investor asing dijadikan “kambing hitam” atas tindakan oknum-oknum pengurus lokal yang menikmati kucuran aliran dana tersebut.
(Umar k/Irawatie)
25 total views, 25 views today






