Iming-Iming Kompensasi 1 Miliar Berujung Penipuan, Oknum Sekretaris MUD Dilaporkan ke Polres Kotim
indopers.net|Sampit (Kalteng) – Berjanji mampu menyelesaikan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan klaim kompensasi hingga Rp1 miliar, seorang oknum sekretaris Badan Hukum Perkumpulan Mangantang Utus Dayak (MUD) berinisial RY dilaporkan ke Polres Kotim atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (2/9/2026).
Korban berinisial AM, yang didampingi Kuasa Hukum dari Firma Hukum Adagium Itah Kabuad, ADV. Iin Handayani, S.H., CPLA., resmi melayangkan laporan polisi yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/153/IX/2026/SPKT/Polres Kotim/Polda Kalteng.
Kasus ini bermula saat korban diperkenalkan kepada RY oleh rekannya berinisial S. Oknum RY mengklaim mampu mengurus perkara PHI yang tengah dihadapi AM di salah satu perusahaan swasta. Demi memuluskan aksinya, RY berulang kali meminta sejumlah uang secara tunai maupun transfer bank dengan dalih untuk mengurus penutupan kasus dan mencatut nama instansi tertentu. Tak hanya uang, RY juga meminta dua Surat Pernyataan Tanah (SPT) kebun sawit milik korban.

Aksi pelaku makin meyakinkan setelah memperlihatkan dokumen yang diklaim berasal dari akta notaris. Namun, saat korban kehabisan dana segar untuk menutupi permintaan uang berikutnya, RY menyarankan agar mobil milik korban digadaikan dan meminta BPKB kendaraan tersebut. Tak lama setelah BPKB diserahkan, RY langsung menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Kecurigaan keluarga korban terbukti setelah anak AM mendapati mobil Daihatsu Ayla milik orang tuanya dipajang di sebuah showroom di Jalan Pramuka, Sampit. Pemilik showroom mengonfirmasi bahwa mobil tersebut telah dijual oleh R, yang merupakan rekan dari RY, setelah sebelumnya sempat diperbaiki akibat kecelakaan.
Dokumen Notaris Diduga Palsu
Tim kuasa hukum korban menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen yang digunakan pelaku. Berdasarkan kroscek ke lokasi dan Surat Keterangan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kotim-Seruyan Nomor: 02/pengda Kotim-Seruyan/INI/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, nama notaris yang dicantumkan RY terbukti fiktif dan tidak terdaftar di wilayah tersebut.
Sebelum membuat laporan resmi, istri korban sempat mengonfirmasi keberadaan RY dan kendaraan mereka kepada Ketua MUD di Sampit. Namun, pihak MUD menyatakan tidak tahu-menahu keberadaan sekretarisnya dan menyarankan agar keluarga korban segera melapor ke polisi.
Akibat perbuatan berantai sejak Juni hingga Juli 2026 ini, korban mengalami kerugian finansial yang signifikan, meliputi uang tunai bernilai besar, dua berkas SPT kebun sawit, serta satu unit mobil. Korban berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat menangkap RY beserta pihak-pihak lain yang terlibat untuk memproses hukum perkara tersebut
(Umar k)
98 total views, 98 views today






