Galian C Ilegal di Parungpanjang Tetap Beroperasi Berdalih Terracing, Pemdes dan Warga Khawatir Bencana Longsor
indopers.net | PARUNGPANJANG/ BOGOR (JABAR) – Kado pahit sebelas hari menjelang hari kemerdekaan ke 81 Republik Indonesia Warga pingku disuguhkan Aktivitas penambangan tanah (Galian C) yang diduga kuat tidak berizin di Kp.pabuaran RT.005/005 desa pingku,Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi secara bebas. Kendati sempat ditutup, penambangan tersebut dikabarkan dibuka kembali dengan alasan penataan lahan (terracing) untuk mengantisipasi potensi bencana tanah longsor, Kamis (06 Agustus 2026).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi yang berbeda. Alih-alih melakukan penataan lahan secara cermat sesuai kaidah keselamatan lingkungan, material tanah hasil pengerukan justru diangkut menggunakan armada truk dan didistribusikan kembali untuk komersialisasi pengerukan/penimbunan di kawasan proyek perumahan sekitar.
Surat Resmi Desa Tak Digubris Pemerintah Desa (Pemdes) Pingku menegaskan sikap keberatannya dengan telah menerbitkan dan mengirimkan surat resmi kepada pihak Muspika Parungpanjang terkait penghentian galian C ilegal tersebut. Kendati demikian, teguran tertulis tersebut dinilai tidak diindahkan, mengingat alat berat dan jajaran armada truk pengangkut tanah masih terus beroperasi secara leluasa di lokasi.
Aktivitas pembiaran ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga sekitar. Pengerukan tanah tanpa izin teknis yang jelas berpotensi merusak struktur tanah dan memicu bencana alam, terutama saat memasuki musim penghujan.
”Kami sangat mengkhawatirkan keselamatan warga. Pengerukan skala besar ini sangat rawan memicu tanah longsor. Jika musim hujan tiba, resikonya langsung dirasakan oleh pemukiman warga di sekitar lokasi,” ungkap salah satu staf desa pingku
Bertolak Belakang dengan Kebijakan Penataan Lingkungan.Aktivitas galian C tak berizin ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen perlindungan lingkungan hidup serta penataan ruang daerah yang tengah gencar digalakkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Praktik pembiaran penambangan ilegal tersebut merusak upaya mitigasi bencana dan perlindungan ekosistem yang selama ini didorong oleh pemerintah provinsi maupun daerah.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Desa Pingku bersama masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap seluruh aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Pingku demi keselamatan jiwa masyarakat. (S.A/Tiem)
44 total views, 9 views today






