Polres Kotim Kawal 23 Tahanan ke PN Sampit, Sidang Berjalan Aman dan Kondusif
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Personel Satsamapta Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pengawalan dan pengamanan ketat dalam proses pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB, Kamis pagi (02/07/2026).
Kegiatan pengawalan ini dipimpin langsung oleh Ipda Darminto selaku Perwira Pengendali (Padal), didampingi oleh Bripda M. Rifki Maulana dan Bripda Dimas Aji Kusuma.
Prosedur Pengamanan Berlapis
Sebanyak 23 orang tahanan laki-laki dipindahkan dengan menerapkan prosedur pengamanan berlapis guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.


Mendengarkan keterangan saksi.
Dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Selama persidangan terbuka berlangsung, situasi terpantau aman terkendali tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekecil apa pun.
Setelah seluruh agenda persidangan rampung, ke-23 tahanan tersebut langsung dikawal kembali menuju Rutan Kelas IIB Sampit dalam kondisi sehat, lengkap, dan tertib. Sinergi yang solid antara Polri, pihak Kejaksaan, dan Lapas menjadi kunci utama suksesnya pengamanan ini.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto menegaskan bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Polri terhadap jalannya proses peradilan.
“Alhamdulillah, 23 tahanan dapat kita kawal dengan aman dan sidang berjalan lancar tanpa gangguan. Ini bukti kesiapan Satsamapta Polres Kotim dalam menjaga keamanan proses hukum.
Kami akan terus berkomitmen mengawal setiap tahapan penegakan hukum agar rasa aman masyarakat tetap terjaga,” tegas Kasat Samapta.
(Umar k/Hms)
87 total views, 6 views today






