Tiga Debt Colector (DC) Mata Elang Divonis 3,5 Tahun Penjara Oleh PN Mojokerto Karena Pemerasan, Pajero Sport Dirampas dan Dijual Rp80 Juta
indopers.net | MOJOKERTO (JATIM) — Tiga orang penagih utang atau mata elang dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan setelah merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Janter Sianturi (32), warga Sidokare, Sidoarjo; Rudy Wiryanto (51), warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya; dan Mochamad Mamad (43), warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Chandra PN Mojokerto, Selasa (18/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto bersama hakim anggota Nurlely dan Made C Buana.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Selain itu, ketiganya diketahui pernah menjalani hukuman pidana.
Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Dalam persidangan pada 28 Juli 2026, JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara.
Membuntuti Pajero hingga Masuk Gang Buntu
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 September 2025. Saat itu Janter bersama Rudy, Mamad dan Karmon Harahap—yang hingga kini masih buron—mendapat informasi mengenai sebuah Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi S 1897 NA yang berada di parkiran RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.
Mobil tersebut disebut menunggak pembayaran angsuran kepada PT Adira selama 157 hari.
Informasi mengenai keberadaan kendaraan diperoleh dari seorang mata elang bernama Ferdi, yang juga masih buron. Janter kemudian meminta surat tugas penarikan kepada Hasan Sidik, Direktur PT Cakra Bymax Sistem.
Setelah menerima surat tugas melalui WhatsApp, Janter dan rekan-rekannya berangkat menuju lokasi menggunakan Toyota Avanza abu-abu bernomor polisi L 1079 ZT.
Mereka kemudian bertemu Ferdi di sebuah minimarket di depan rumah sakit untuk memantau kendaraan yang menjadi sasaran.
Sekitar pukul 13.15 WIB, pemilik atau pengguna kendaraan, Muhammad Affandi (52), keluar dari RSI Sakinah dengan mengendarai Pajero Sport tersebut. Affandi saat itu sedang mengantar istrinya, Ina Setyowilujeng, berobat.
Mobil kemudian dibuntuti oleh para pelaku.
Ketika melintas di Jalan RA Basuni, tepatnya di depan Sooko Mebel, para terdakwa menghadang kendaraan tersebut. Mengetahui mobilnya hendak ditarik, Affandi mencoba menghindar dengan memutar balik dan masuk ke wilayah Dusun Mengelo Selatan, Desa/Kecamatan Sooko.
Namun upaya tersebut gagal setelah kendaraan masuk ke sebuah gang buntu dan kembali berhasil dihentikan para pelaku.
Mobil Dibawa dan Kemudian Dijual
Dalam situasi tersebut, Mamad mengambil alih kemudi Pajero Sport. Affandi baru berhasil melarikan diri sambil membawa remot kendaraan ketika mobil sampai di Simpang 4 Mertex, Desa Lengkong, Mojoanyar, Mojokerto.
Karena kendaraan masih dalam kondisi menyala, Mamad kemudian membawa Pajero Sport tersebut ke kontrakan Janter di Perumahan Magersari Permai, Sidoarjo.
Janter selanjutnya memesan remot pengganti untuk kendaraan tersebut. Setelah itu, mobil dijual bersama rekan-rekannya kepada Yudha Prabowo dengan harga Rp80 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing terdakwa memperoleh bagian sekitar Rp15 juta. Sementara uang lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional, pembelian remot kendaraan, serta pemberian imbalan kepada Ferdi sebesar Rp18 juta.
Belakangan diketahui bahwa Pajero Sport tersebut merupakan milik Karisma Angga Tiano Napalm, yang saat itu merupakan calon menantu Affandi. Kendaraan tersebut dititipkan kepada Affandi sehari sebelum kejadian.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Polisi Ringkus Tiga Pelaku
Kasus tersebut kemudian diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Sukron Makmun.
Janter menjadi pelaku pertama yang diamankan. Ia ditangkap di Perumahan Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Sidoarjo, pada 26 Januari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari keterangan Janter, polisi kemudian memburu pelaku lainnya.
Rudy ditangkap sekitar pukul 02.50 WIB di Perumahan Istana Residence, Desa Grogol, Tulangan, Sidoarjo. Sementara Mamad diamankan sekitar pukul 04.23 WIB di Jalan Jeruk, Desa Wage, Taman, Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler milik pelaku, rekaman CCTV, serta STNK dan kunci kendaraan Pajero Sport milik korban.
Sementara dua orang lainnya yang disebut terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut, yakni Karmon Harahap dan Ferdi, hingga kini masih berstatus buron.
Putusan terhadap tiga terdakwa ini menjadi pengingat bahwa sengketa atau persoalan pembayaran utang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak penagih untuk melakukan tindakan dengan cara yang melanggar hukum. Dalam perkara ini, tindakan para pelaku justru berujung pada pertanggungjawaban pidana dan hukuman penjara. (Edi J)
55 total views, 55 views today






