Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pemuda Pengedar Sabu 7,85 Gram di Baamang
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Seorang pemuda berinisial GND (32) diamankan petugas di sebuah rumah yang terletak di Jalan Diponegoro, RT 028/RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan penangkapan tersebut. GND diringkus petugas pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku disinyalir kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan terlapor GND yang saat itu sedang berada di rumah (TKP),” ujar Kasi Humas dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas secara transparan menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Proses penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Berat kotor sabu ditaksir mencapai 7,85 (tujuh koma delapan lima) gram.
Kepada petugas, terlapor GND mengakui secara sadar bahwa seluruh barang bukti tersebut berada di bawah penguasaannya.
Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/hms)
936 total views, 66 views today






