Polsek Ketapang Amankan Pria Diduga Pelaku Karhutla di Mentawa Baru Ketapang
indopers.net | Sampit (Kalteng) — Jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial YY atas dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). YY diamankan menyusul insiden kebakaran yang melanda lahan di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Kamis (24/9/2026) siang.
Kapolsek Ketapang menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika YY sedang membersihkan pekarangan rumahnya.
“Terlapor awalnya memotong rumput di halaman depan rumah, lalu mengumpulkannya menjadi tiga bagian dan membakarnya satu per satu. Setelah itu, yang bersangkutan meninggalkan pembakaran tersebut untuk membersihkan bagian samping rumah,” ujar petugas kepolisian setempat.



Nahas, setengah jam kemudian atau sekitar pukul 12.30 WIB, api dilaporkan telah membesar dan menjalar ke lahan kosong milik paman terlapor. Kondisi angin yang cukup kencang di lokasi membuat api semakin cepat meluas dan sulit dikendalikan.
Melihat api yang kian membesar, YY sempat mencoba memadamkannya seorang diri menggunakan ember berisi air. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Warga sekitar yang melihat kejadian itu lantas turun tangan membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya menggunakan selang air hingga akhirnya api berhasil dijinakkan.
Tidak lama berselang, petugas pemadam kebakaran bersama personel Polsek Ketapang tiba di lokasi kejadian guna melakukan penanganan lanjutan.
Langkah Penegakan Hukum
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YY langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah proaktif, di antaranya:
Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Meminta keterangan dari sejumlah saksi mata di sekitar lokasi.
Melaksanakan gelar perkara guna menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Atas kelalaiannya, YY dijerat dengan dugaan tindak pidana karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, atau karena kealpaannya menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(Umar k/Hms)
201 total views, 2 views today






