Satresnarkoba Polres Kotim Amankan 694,82 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diringkus di Sampit
indopers.net | Sampit (Kalteng) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IP (25) diringkus bersama barang bukti sabu seberat hampir 700 gram di Jalan Gatot Subroto, Sampit, Kamis (24/9/2026).
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksional narkotika di lokasi tersebut.


“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai terlapor yang sering melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah barak di Jalan Gatot Subroto,” ujar IPTU Edi Walujo, Jumat (25/9/2026).
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sore itu disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat. Berdasarkan penggeledahan di dalam barak yang ditempati pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 694,82 gram.
Barang haram tersebut dikemas dalam 17 bungkus plastik klip yang dibalut menggunakan tisu putih, lakban hitam, cokelat, serta bening. Seluruh barang bukti itu disimpan di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam yang digantung di dinding kamar, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lantai kamar.
Saat ini, tersangka IP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
216 total views, 3 views today






