Kejati Kalteng Diduga Alihkan Perkara Pokok, Direktur PT MBM dan Kuasa Hukum PT KBM Angkat Bicara
indopers.net | Palangkaraya (Kalteng), 18/8/2026 — Penanganan laporan dan surat audiensi yang dilayangkan oleh pihak PT Kirana Bumi Mineral (PT KBM) dan PT Mitra Bumi Mineral (PT MBM) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menuai sorotan tajam. Pihak perusahaan menduga adanya upaya pengalihan perkara pokok serta ketidakjelasan penanganan laporan terkait kinerja oknum Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng.
Dugaan “sandiwara hukum” dan pengalihan disposisi surat audiensi tersebut kini menjadi perhatian sejumlah jurnalis dan awak media di Kalimantan Tengah.
Direktur PT MBM menegaskan bahwa surat audiensi tersebut tidak sepatutnya didisposisikan kembali kepada pihak Pidsus Kejati Kalteng. Pasalnya, isi dari surat tersebut justru bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kinerja dan SOP yang dilakukan oleh oknum di Pidsus Kejati Kalteng itu sendiri.


“Tujuan audiensi kami adalah mencari keadilan agar Kepala Kejati Kalteng mengetahui secara langsung bahwa selama ini kinerja oknum Pidsus Kejati Kalteng sangat tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP),” tegas Direktur PT MBM saat dikonfirmasi awak media via telepon WhatsApp.
Laporan Resmi ke Komisi Kejaksaan RI
Tidak berhenti di situ, Kuasa Hukum PT KBM, Mahfud Ramadani MD, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum Kasi Pidsus beserta jajaran anggota Pidsus Kejati Kalteng ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI). Laporan tersebut dipastikan telah diterima secara resmi oleh pihak Komjak.
Namun, situasi dinilai janggal saat pihak media dan pelapor melakukan konfirmasi kepada Kejati Kalteng—khususnya kepada Kasi Penkum serta dua oknum Jaksa Pengawas berinisial DD dan F. Jawaban serta bukti yang disodorkan pihak Kejati Kalteng dinilai tidak relevan dan terkesan mengundur-undur waktu.
“Sangat lucu, jawaban yang diberikan justru mengundurkan bukti laporan yang tidak sesuai dan terkesan menganggap masalah tersebut sudah berlalu. Padahal, pihak-pihak yang kami laporkan masih bertugas di sana,” ujar Direktur PT MBM.
Sikap Tegas Pihak Perusahaan dan Reaksi Jurnalis
Pihak PT MBM dan PT KBM secara tegas menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan dan melakukan perlawanan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dialami oleh perusahaan mereka selama proses hukum di Pidsus Kejati Kalteng.
Pihak pelapor juga menyoroti tidak adanya transparansi mengenai pemberitahuan perkembangan laporan (SP2HP) yang seharusnya menjadi hak pelapor.
“Jawaban Kasi Penkum dan Jaksa Pengawas itu hal biasa, tapi pengalihan disposisi surat dan tidak adanya kejelasan perkembangan laporan adalah hal yang tidak masuk akal. Setiap pelapor berhak mendapatkan salinan dan informasi perkembangan penanganan perkaranya, bukan malah dibungkam,” lanjut Direktur PT MBM.
Ketegangan sempat terjadi saat awak media berhadapan langsung dengan oknum Jaksa Pengawas dan Kasi Penkum Kejati Kalteng. Seorang jurnalis turut mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut.
“Dunia penyidikan sedang dipermainkan. Tidak ada aturan yang melarang pelapor untuk mengetahui hasil perkembangan laporannya. Apapun alasannya, pelapor berhak mendapat informasi tersebut,” ujar salah satu jurnalis di lokasi, yang membuat pihak Jaksa Pengawas tampak kesulitan memberikan penjelasan yang masuk akal.
Di akhir keterangannya, Kuasa Hukum PT KBM, Mahfud Ramadani MD, S.H., menyampaikan harapan besar agar jajaran pimpinan tertinggi di Kejati Kalteng mau membuka ruang komunikasi yang objektif.
“Sebagai pelapor, besar harapan kami untuk dapat bertemu dan beraudiensi secara langsung dengan Kepala Kejati Kalteng, bukan ditemu-hubungkan kembali dengan oknum Pidsus yang kami laporkan,” tutup Mahfud. (Umar k/Irawatie)
29 total views, 29 views today






