PKN Laporkan Perusahaan Koorporasi PT KMB, Diduga Rusak dan Hancurkan Kelapa Sawit Warga Bukit Makmur Kotim

PKN Laporkan Perusahaan Koorporasi PT KMB, Diduga Rusak dan Hancurkan Kelapa Sawit Warga Bukit Makmur Kotim


indopers.net | Kotim (Kalteng), 08-08-2026 – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan PT Karyax Makxmur Bahxagia (KMB) kepada Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur atas dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan lahan milik masyarakat di RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut diajukan oleh Iri Suar seorang petani/pekebun warga Desa Bukit Makmur, dengan pendampingan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., serta Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan tindakan penggunaan alat berat di atas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Iri Suar.

Hal itu disampaikan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Kota Bekasi, pada Sabtu dini hari, 8 Agustus 2026.
Patar sihotang menjelaskan “Kami mendampingi masyarakat karena negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya dengan kekuatan masing-masing.

Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat ‘’ kata Patar.
PKN: Sekitar 41 Pohon Sawit Diduga Rusak
Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa tersebut diketahui oleh Iri Suar pada 22 Juli 2026.
Dalam laporan disebutkan terdapat sekitar dua unit alat berat/tractor yang masuk ke lokasi lahan yang selama ini dikuasai Iri Suar.

Akibat kegiatan tersebut, sekitar 41 batang tanaman kelapa sawit milik Iri Suar disebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya.
Selain tanaman, laporan juga menyebut adanya kerusakan lahan sekitar 5.000 meter persegi . Lahan tersebut disebut mengalami penggalian dengan kedalaman kurang lebih 6 meter , sehingga kondisi lahan berubah dan menurut pelapor tidak dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.

Iri Suar mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk dilakukannya kegiatan tersebut. Peristiwa tersebut, menurut laporan, telah didokumentasikan melalui foto dan video serta didukung keterangan sejumlah saksi. Mengaku Menguasai Lahan Sejak 1981 PKN menyebut Iri Suar memiliki dokumen yang dijadikan dasar untuk menunjukkan penguasaan fisik atas lahan tersebut.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 .
Dalam surat keterangan tersebut disebutkan Iri Suar telah membuka lahan sendiri sejak sekitar tahun 1981 dengan luas kurang lebih 2 hektare.
Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018 dan menurut keterangan yang disampaikan kepada PKN terus dikuasai serta dikelola oleh Iri Suar.
Atas dasar itu, PKN menilai Iri Suar memiliki kepentingan hukum untuk melaporkan dugaan perusakan terhadap tanaman dan lahan yang selama ini berada dalam penguasaannya.
PKN Soroti Dugaan “Main Hakim Sendiri”

Patar Sihotang menegaskan, apabila suatu perusahaan memiliki klaim terhadap suatu bidang tanah, klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut dia, perusahaan tidak seharusnya menyelesaikan persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan dengan cara melakukan tindakan sepihak.

“Kalau memang ada klaim bahwa tanah tersebut masuk dalam areal perusahaan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan masyarakat berhadapan dengan alat berat. Negara hukum tidak membenarkan penyelesaian persoalan dengan cara main hakim sendiri,”** ujar Patar.
PKN menyebut tindakan yang diduga dilakukan dengan memasukkan alat berat, merusak tanaman dan menggali lahan tanpa persetujuan pihak yang menguasai lahan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
PKN Minta Polisi Periksa Pihak yang Memberi Perintah
Dalam laporan tersebut, PKN meminta Polres Kotawaringin Timur tidak hanya memeriksa operator alat berat di lapangan.
PKN meminta polisi menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, termasuk siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa yang mengendalikan alat berat, serta apakah kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan.

Pihak-pihak yang menurut PKN perlu dimintai keterangan antara lain manajemen perusahaan, pihak perkebunan di lapangan, mandor, operator alat berat dan pihak lain yang mengetahui kegiatan tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada operator alat berat. Polisi harus mencari siapa yang memberi perintah. Kalau ternyata kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka rantai pertanggungjawabannya harus diperiksa,” kata Patar.
PKN Minta Polisi Periksa Dokumen dan Alat Bukti

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, PKN meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perusakan tersebut.
PKN juga meminta kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta, apabila tersedia, memeriksa rekaman, data GPS alat berat dan dokumen pekerjaan.
Menurut PKN, bukti berupa foto dan video penting untuk dibandingkan dengan kondisi lokasi secara langsung.
“Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan. Jangan sampai fakta di lapangan hilang karena lokasi berubah,”** ujar Patar.
Dugaan Perusakan Dapat Diperiksa Berdasarkan KUHP Baru
PKN menyatakan dugaan perusakan tanaman dan barang milik orang lain perlu diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.
Karena kejadian dilaporkan terjadi pada Juli 2026, ketentuan yang relevan mengenai perusakan barang antara lain Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. ([Pasal.id][1])
Dengan demikian, menurut PKN, penyidik perlu menguji apakah fakta di lapangan memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
PKN: Jangan Ada Impunitas Hanya Karena Berhadapan dengan Korporasi Besar
Patar mengatakan PKN tidak ingin kasus tersebut dipandang semata-mata sebagai persoalan antara seorang petani dengan sebuah perusahaan.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Kami tidak sedang memusuhi perusahaan. PKN hanya meminta agar hukum ditegakkan. Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,”** tegas Patar.
PKN juga meminta kepolisian bekerja profesional, objektif dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
Minta Polisi Tentukan Ada atau Tidaknya Tindak Pidana
PKN menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Laporan tersebut, menurut PKN, dimaksudkan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak dan bukti yang ada.
“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Kami meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Itu prinsip negara hukum,” kata Patar.
PKN juga meminta agar apabila ditemukan pihak yang memberikan perintah atau mengambil keputusan yang menyebabkan terjadinya dugaan perusakan, pihak tersebut diperiksa sesuai kedudukannya masing-masing.
Profil PT KMB
PT Karxya Makxmur Bahx agia (KMB) dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan terkait kegiatan pengolahan produk kelapa sawit.
Dokumen RSPO yang tersedia untuk publik mencatat PT Karxya Makxmur Bahxagia sebagai entitas yang terkait dengan PT Bumixtama Gunxajaya Agxro dan memiliki kegiatan perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur.
Namun demikian, berbagai informasi mengenai struktur perusahaan, hubungan korporasi, kewenangan masing-masing pengurus dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perusahaan dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
PKN: Negara Harus Hadir Melindungi Masyarakat
Patar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum sangat penting ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan sumber daya yang lebih besar.
“Negara harus hadir ketika rakyat merasa dizalimi. Kehadiran negara itu diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil. Kami berharap Polres Kotawaringin Timur dapat menangani laporan ini secara profesional dan tidak membedakan masyarakat kecil dengan perusahaan besar,” ujar Patar.
PKN menyatakan akan terus mendampingi Iri Suar dalam proses hukum dan memantau perkembangan laporan tersebut.
PKN juga meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan laporan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum atau putusan pengadilan. Pihak PT Kaxrya Makxmur Bahxagia tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan atas laporan tersebut.

Patar sihotang Menjelaskan Harapan PKN , agar Negara Melalui Kekuatan kepolisian hadir di setiap penderitaan rakyat dengan melakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum dan berkeadilan .sambil menunjukkan bukti Foto waktu melakukan pelaporan ke Kantor Polres Kotim. (gru)

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
Ketum PKN

 44 total views,  44 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!