Diduga Ijin Belum Lengkap, Masyarakat Bulukamba Brebes Meminta Agar Proyek Pabrik Pencelupan Kain Dihentikan 

Diduga Ijin Belum Lengkap, Masyarakat Bulukamba Brebes Meminta Agar Proyek Pabrik Pencelupan Kain Dihentikan 

indopers.net, Brebes (Jateng) – Sebuah proyek di pantura Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes mendapat sorotan dari Masyarakat. Pasalnya, proyek yang rencananya akan digunakan untuk pabrik pencelupan/pewarnaan kain diduga belum sepenuhnya mengantongi perijinan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk dari Bina Marga PPK 1.1 berkait dengan pemanfaatan akses jalan. 

Hal itu disampaikan oleh Dani dari PPK 1.1 Bina Marga. Beberapa waktu lalu ia menyebut kalau Bina Marga Provinsi Jawa Tengah belum mengeluarkan ijin terkait dengan pemanfaatan akses jalan menuju pabrik. Meski belum mengantongi ijin, namun aktifitas pembangunan jembatan terus dilaksanakan. Atas persoalan itu,  Bina Marga lalu melayangkan surat teguran terhadap PT. Warna Lestari Makmur. “Kami sudah melayangkan surat teguran,”terang Deni.

Seperti diketahui, PT Warna Lestari Makmur telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke DPMPTSP Kabupaten Brebes. Dan pada Tanggal 20 April 2022 ijin tersebut telah dikeluarkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Perijinan DPMPTSP Kabupaten Brebes Afroni saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (19/9/2022). 

Afroni menyebut, pabrik pencelupan/pewarnaan kain masuk dalam penanaman modal dalam negeri. Dengan demikian seluruh perijinan baik Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan lainnya dikeluarkan oleh OPD di tingkat daerah. Namun pihaknya belum mengetahui persis apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi ijin dimaksud. Dan untuk mengetahui kepastiannya, hal itu perlu ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup. 

Karena berkait dengan Amdal, itu merupakan kewenangan dari DLH Kabupaten Brebes. “Tapi sepengetahuan saya di Brebes belum ada Komisi Penilaian Amdal. Sehingga prosesnya dilakukan di Provinsi, berdasarkan surat arahan dari LH kabupaten,”ujar Nanta menambahkan. 

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes Laode Aries Findar saat dihubungi melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangan. Yang bersangkutan hanya menunjukan vidio suasana rapat di ruang tertentu. 

Saeful Fajar, salah satu aktifis pemerhati pembangunan di Kabupaten Brebes mengaku prihatin atas ketidaktegasan pemerintah terhadap investor. Dari hasil investigasi yang dilakukan, diketahui pabrik pencelupan kain yang ada di pantura Bangsri belum mengantongi ijin pemanfaatan jalan dari Bina Marga. Meski begitu, mereka tidak berani tegas untuk menghentikan aktifitas pembangunan. Pihaknya juga sudah meminta kepada Bina Marga untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik sampai ijin dikeluarkan. 

“Saya juga akan menelusuri apalah pabrik tersebut sudah mengantongi ijin Amdal, Andalalin, PBG apa belum?, kalau ternyata belum, maka pemerintah harus tegas untuk menghentikannya,”tegas Saeful Fajar. 

(Hrv/Jr).

 139 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!