ORANG TUA MENINGGAL DULUAN, APAKAH CUCU TEТАР KEBAGIAN WARISAN..? Penjelasan Lengkapnya.
indopers.net | Surabaya (Rubrik Hukum) – Banyak orang mengira jika seorang anak meninggal mendahului orang tuanya, maka anak-cucu dari almarhum otomatis kehilangan hak waris dari sang kakek. Selentingan ini kerap memicu rasa ketidakadilan dan konflik di dalam keluarga. Jadi, benarkah klaim tersebut? mari kita bedah aturan hukumnya agar hak Anda tetap terlindungi.
Secara garis besar, Pasal (aturan hukum) 171 huruf c KHI (Kompilasi Hukum Islam — hukum tertulis bagi umat Islam di Indonesia) menyebutkan ahli waris adalah mereka yang punya hubungan darah/perkawinan, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum saat pewaris (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta) wafat.
Konsep Ahli Waris Pengganti di Indonesia
Dalam fikih klasik, memang dikenal aturan hijab (penghalang waris karena adanya kerabat yang lebih dekat). Cucu bisa terhalang jika masih ada anak kandung. Namun, hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) di Indonesia memberikan solusi yang lebih adil melalui aturan berikut:
- Ahli Waris Pengganti: Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KHI, anak dari ahli waris yang meninggal lebih dulu bisa menggantikan posisi orang tuanya untuk menerima warisan kakek.
- Diperkuat Putusan Tertinggi: Hak ini dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung (keputusan hukum terdahulu yang menjadi acuan resmi) Nomor 2/Yur/Ag/2018. Aturan ini menyatakan cucu laki-laki maupun perempuan berhak menggantikan posisi orang tuanya yang telah wafat.
- Batasan Hak: Sesuai Pasal 185 ayat (2) KHI, jatah warisan untuk cucu sebagai pengganti tidak boleh melebihi bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya andai masih hidup.
Jadi, pernyataan kerabat yang menyebut Anda tidak mendapat warisan kakek adalah keliru menurut hukum Indonesia. Hak Anda dilindungi secara legal. Langkah terbaik adalah mendiskusikannya secara kekeluargaan atau mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama agar pembagian harta senilai 1,45 miliar tersebut berjalan adil, transparan, dan sah di mata hukum. (Red)
76 total views, 6 views today






