Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Seorang Pemuda di Tempat Biliard

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Seorang Pemuda di Tempat Biliard

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika.

Kali ini, seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial RR Bin AA diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan produk kecantikan (skincare).

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah tempat biliard yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 3, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP,” ujar AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers, Jumat (17/7/2026).

Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan RR yang saat itu sedang berada di tempat biliard.

Sebelum melakukan penggeledahan, anggota kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan terlapor, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa:

1 paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram (yang dikemas dalam 2 bungkus plastik di dalam wadah skincare dan disimpan di kantong celana sebelah kanan).

1 unit timbangan digital kecil yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik terlapor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku RR kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/hms)

 194 total views,  194 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!