Kasus Batu Bara Memanas, Polisi Geledah Kafe Milik Jampidsus dan Sita
indopers.net | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai hampir Rp60 miliar saat menggeledah Kafe de’Clan Signature milik Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (8/7/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler.
Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri mengatakan, uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya mencapai hampir Rp60 miliar.
Penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Totok mengatakan, selain perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara, penggeledahan tersebut juga berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang ditangani Polda Metro Jaya. (Udn)
67 total views, 5 views today






