Polsek Jaya Karya Ungkap Tindak Pidana Ekonomi, Gagalkan Penyelewengan 80 Karung Pupuk Bersubsidi

Polsek Jaya Karya Ungkap Tindak Pidana Ekonomi, Gagalkan Penyelewengan 80 Karung Pupuk Bersubsidi

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Jajaran Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi pemerintah.

Pengungkapan ini terjadi di depan Mapolsek Jaya Karya, Jalan HM. Arsyad (Samuda Ujung Pandaran), Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu malam (14/06/2026).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan dan pengamanan terhadap barang bukti serta terduga pemilik pupuk ilegal tersebut.

Kronologi Penggagalan Peredaran Pupuk Bersubsidi
AKP Edi Wiyoko menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota piket Polsek Jaya Karya.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK Phonska dan Urea menggunakan dua unit mobil pikap.

Pupuk tersebut dibawa dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan rencananya akan dipasarkan keluar daerah.

“Berdasarkan informasi berharga dari masyarakat tersebut, anggota Polsek Jaya Karya langsung bersiaga dan melakukan penghadangan di jalan depan Mapolsek.

Tidak lama kemudian, melintas kendaraan yang dicurigai dan petugas langsung melakukan penghentian,” ujar Kasi Humas saat memberikan keterangan pada Rabu (17/06/2026).

Setelah dihentikan, petugas melakukan interogasi awal kepada para sopir. Mereka mengakui bahwa muatan yang dibawa adalah pupuk bersubsidi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua armada tersebut langsung digiring masuk ke halaman Mapolsek Jaya Karya.

Pemeriksaan Barang Bukti dan Pemilik
Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 Unit Pikap Daihatsu Gran Max (Putih) dengan Nopol KH 9231 PF, bermuatan 40 karung pupuk bersubsidi.

1 Unit Pikap Daihatsu Gran Max (Hitam) dengan Nopol KH 8229 FT, bermuatan 40 karung pupuk bersubsidi.

Mendapati muatannya ditahan, pihak sopir langsung menghubungi pemilik pupuk tersebut yang diketahui berinisial MSD (56).

Setibanya di kantor polisi, MSD mengakui secara terbuka bahwa total 80 karung pupuk bersubsidi tersebut adalah miliknya.

Modus Membeli dari Petani untuk Dijual Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MSD membeberkan modus operandinya.

Ia membeli pupuk bersubsidi tersebut secara eceran dari para petani di Desa Lempuyang.

Rencananya, pupuk-pupuk tersebut akan dibawa dan dijual kembali ke Kota Sampit untuk meraup keuntungan pribadi.

“Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, Saudara MSD tidak dapat menunjukkan dokumen atau Delivery Order (D.O) resmi dari pemerintah, maupun perizinan sah terkait usaha distribusi pupuk bersubsidi,” tegas AKP Edi Wiyoko.

Saat ini, terduga pelaku MSD beserta seluruh barang bukti berupa dua unit mobil pikap dan 80 karung pupuk bersubsidi telah diamankan di Mapolsek Jaya Karya Polres Kotim demi menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.

(Umar k/Hms)

 22 total views,  22 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!