Polres Kotim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, 180 Karung Disita
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ekonomi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Samuda. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengawal program ketahanan pangan nasional.
Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim pada Kamis (30/04/2026) siang, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi serta detail barang bukti yang berhasil diamankan.



Kronologi Pengungkapan
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terendus pada tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas melakukan pencegatan di Jalan HM Arsyad KM 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK,” ujar AKBP Resky Maulana.
Pupuk tersebut diketahui diangkut menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi KH 8067 FH yang berasal dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dukungan Terhadap Swasembada Pangan
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras personel Polsek Jaya Karya dan Sat Reskrim Polres Kotim. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan distribusi barang bersubsidi tepat sasaran, terutama bagi para petani di Kabupaten Kotim.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan mengawasi pendistribusian barang yang disubsidi. Hal ini berkaitan erat dengan tugas Satgas Ketahanan Pangan dan program pemerintah mengenai Swasembada Pangan,” tegas Kapolres. (Umar K)
Transparansi dan Keamanan Masyarakat
Melalui pengungkapan ini
35 total views, 35 views today






