Bawa 4 Paket Sabu, Pria Paruh Baya di Sampit Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
Seorang pria paruh baya berinisial MS (46) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan empat paket barang haram jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,45 gram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Muara Teweh, RT 12, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pada Selasa (16/06/2026).
Kronologi Penggeledahan
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan terlapor (MS) yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.
Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, petugas kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas yang sah kepada terlapor.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat serta warga sekitar.
Barang Bukti: Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terlapor, petugas menemukan 4 paket plastik klip berisi sabu seberat 3,45 gram.
Tindakan Kepolisian: Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim.
“Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka MS kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
(Umar k/hms)
274 total views, 217 views today






