Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Hotel Kawasan Baamang, 19 Gram Barang Bukti Disita
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AP (30) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah kamar hotel di wilayah Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026).
Bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas terlapor yang diduga sering membawa narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas bergerak menuju lokasi di Greenvile Hotel, Jl. Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat.
“Petugas mengamankan terlapor AP di TKP. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar, anggota melakukan penggeledahan badan dan ruangan,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:
5 bungkus plastik klip berisi kristal warna bening diduga sabu.
Total berat kotor mencapai 19,67 gram.
Terlapor mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Atas temuan tersebut, AP beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, AP kini terancam hukuman berat.
Penyidik menyangkakan pasal berlapis kepada terlapor, yakni:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur.
(Umar k/hms)
115 total views, 3 views today





