Mabuk Berujung Maut: Polsek Cempaga Hulu Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat Pasutri

Mabuk Berujung Maut: Polsek Cempaga Hulu Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat Pasutri

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (39) setelah melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Bukit Batu. Kejadian yang dipicu pengaruh alkohol ini mengakibatkan kedua korban menderita luka bacok serius di sekujur tubuh.

Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Edi Hariyanto, kejadian bermula saat korban MA (40) merasa terganggu dengan teriakan pelaku yang saat itu sedang mengasah parang dalam kondisi mabuk.

“Niat korban sebenarnya baik, yaitu keluar mes untuk menegur dan menenangkan pelaku. Namun, pelaku yang sudah di bawah pengaruh minuman keras justru menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” jelas Iptu Edi pada Kamis (23/04/2026).

Kondisi Korban
Serangan brutal tersebut menyebabkan kedua korban harus mendapatkan perawatan medis intensif:

MA (40): Mengalami luka berat pada bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, serta pinggang.

HS (35): Istri korban yang mencoba melerai dan melindungi suaminya turut menjadi sasaran. Ia mengalami luka robek serius pada pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Penangkapan dan Barang Bukti
Pasca menerima laporan pada Selasa (14/04/2026), tim Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil menciduk RI tanpa perlawanan berarti. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:

Satu bilah parang panjang tanpa kumpang (sarung).

Satu buah batu asah.
Satu botol kosong bekas minuman keras.
Pakaian korban yang bersimbah darah.

Ancaman Hukuman
Saat ini, RI telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Cempaga Hulu.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis:
Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana.
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kapolsek.

(Umar k/Hms)

 289 total views,  289 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!