Pemerintah Kabupaten Pacitan Raih Penghargaan BRIN 2025
indopers.net | Pacitan (Jatim) – Pemerintah Kabupaten Pacitan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Nasional.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menganugerahkan Apresiasi BRIDA /BAPPERIDA Optimal 2025 kepada Pemkab Pacitan untuk kategori Indikator Kajian Kebijakan Berbasis Bukti yang Dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten.
Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja Pemkab Pacitan dalam mengintegrasikan riset dengan tata kelola Pembangunan melalui pendekatan evidence-based policy. Pemkab Pacitan dinilai mampu membuktikan bahwa kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan lebih tangguh, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan penghargaan dilakukan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko kepada Wakil Bupati Pacitan, Gagari Sumrambah dalam gelaran Apresiasi BRIDA/BAPERIDA Optimal 2025 dan Forum Komunikasi Riset dan Inovasi Daerah yang digelar di Auditorium Sumirto Djojohadikusumo, Gedung BJ Habibie, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (27/10/2025). Daerah penerima penghargaan untuk Indikator Kajian Kebijakan Berbasis Bukti meliputi empat provinsi, lima kabupaten, dan tiga kota, yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Papua Barat, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tuban, Kota Makassar, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Daerah-daerah ini menjadi inspirator dalam mengintegrasikan riset dengan tata kelola pembangunan. Dengan pendekatan evidence-based policy, mereka membuktikan bahwa kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan lebih tangguh, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam ajang tersebut, BRIN melakukan penilaian menyeluruh terhadap 24 provinsi, 187 kabupaten, dan 41 kota di seluruh Indonesia yang telah membentuk BRIDA atau BAPPERIDA.
Penilaian BRIN didasarkan pada dua indikator utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2029 tentang RPJMD 2025-2029. (ttk)
59 total views, 59 views today






