Peduli Lingkungan Hidup, LSM GMAS Ajukan Audiensi ke DLH Tulungagung

Peduli Lingkungan Hidup, LSM GMAS Ajukan Audiensi ke DLH Tulungagung

indopers.net | Tulungagung (Jatim) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) di dampingi Wartawan, resmi melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung terkait dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai, tanah dan pencemaran udara

Surat tersebut berisi permintaan agar DLH segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti mencemari lingkungan. LSM GMAS dan Wartawan juga meminta gelar audiensi yang di jadwalkan pada hari Selasa 11 Maret 2025.

Layangan surat langsung di terima oleh DLH. Ketua LSM GMAS DPD Kabupaten Tulungagung Langgeng Sunarto mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menyebutkan adanya indikasi pembuangan limbah yang berpotensi mencemari air sungai dan mengancam ekosistem, polusi udara serta kesehatan warga sekitar.

“Kami menerima banyak laporan terkait dugaan pembuangan limbah B3 secara ilegal ke Sungai Brantas. Oleh karena itu, kami mendesak DLH Tulungagung untuk segera menindaklanjuti masalah ini dengan serius,” ujarnya

LSM GMAS dan Wartawan begitu mendapatkan aduan langsung monitoring ke lokasi pembuangan limbah B3, dari hasil monitoring ternyata benar adanya pabrik tekstil telah membuang limbah B3 di bantaran sungai Brantas yang berada di Kecamatan Ngantru.

Pembuangan limbah B3 tersebut memanfaatkan sempadan sungai Brantas untuk jalan aliran limbah B3 dengan membangun gorong-gorong tanpa ijin ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Dalam hal ini pihak (BBWS) segera menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang

Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan atau lahan basah.

Pemanfaatan sempadan sungai harus sesuai peruntukannya. Pemanfaatan sempadan sungai juga harus memperhatikan aspek legalitas dan mitigasi bencana.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur penetapan garis sempadan sungai dan danau.
Peraturan Menteri PU Nomor 63/PRT/1993 mengatur garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai.

Undang-Undang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 mengatur pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Pasal 25 mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air.

Masyarakat sekitar Sungai ataupun pabrik berharap pemerintah bertindak cepat untuk mengatasi persoalan ini, mengingat Sungai Brantas merupakan sumber air bagi banyak warga dan menjadi bagian p⁰enting dalam ekosistem di wilayah tersebut.
(KaBiro TAgung•Red)

 45 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!