KPK Mencatat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

KPK Mencatat 371 Pengusaha Terjerat Kasus Korupsi

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mei 2023 mencatat telah menindak 1.515 pelaku korupsi, dengan 371 orang di antaranya adalah pengusaha.

Kumbul Kusdwijanto Sudjadi Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK melihat perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahayanya korupsi.

Karena jika dunia usaha dijadikan ladang tindak pidana korupsi, maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal. Pada akhirnya, masyarakat sebagai penerima layanan yang menjadi korban.

“KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” ujar Kumbul dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Pada sisi lain, tindak pidana korupsi kepada pelaku usaha yang terus meningkat mengindikasikan, kalau pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan perlu dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan.

Dua pendekatan yang terakhir disebut, menurut Kumbul, diharapkan mampu memberikan awareness (kesadaran) para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.

Kumbul menjelaskan, modus operandi yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan para pelaku usaha, bisa dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa.

“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku, seperti misalnya pengurusan perizinan,” pungkas Kumbul. (udn)

 143 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!