Aset Rampasan KPK Senilai Rp89 Miliar Diserahkan Ke Kementerian Keuangan

Aset Rampasan KPK Senilai Rp89 Miliar Diserahkan Ke Kementerian Keuangan

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar ke Kementerian Keuangan dalam rangka menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Mungki Hadipratikto Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Mungki mengatakan serah terima barang rampasan negara dilaksanakan di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta. Kegiatan serah terima ini, lanjut Mungki, merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali.

Karena itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan.

Adapun rincian aset hibah yang diterima Kementerian Keuangan merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar, yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nilai Rp 9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Sehingga total BMN yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp89.072.384.000.

Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Mungki Hadipratikto Direktur Labuksi KPK, dengan saksi David Hartono Hutauruk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK sebagai pihak yang menyerahkan.

Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Edy Gunawan Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Mohammad Lucky Akbar.

Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. (udn)

 36 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!