Jurnalis Sampang Bersatu Tolak RUU Penyiaran: Ancam Kebebasan Pers.

Jurnalis Sampang Bersatu Tolak RUU Penyiaran: Ancam Kebebasan Pers.

indopers.net | Sampang (Madura) –– Sejumlah kelompok jurnalis di Sampang – Madura, yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang, Senin (20/5/2024).
Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR. Menurut mereka, beberapa pasal dalam rancangan UU (RUU) Penyiaran itu mengancam kebebasan Pers.

Salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Investigasi ini adalah roh atau muruah jurnalisme. Kalau penayangan eksklusif konten investigasi ini dilarang, itu bukan lagi dibatasi tapi kebebasan pers sudah diberangus. Ini harus kita tolak dan lawan pemberangusan terhadap kebebasan Pers,” kata Ketua PWI Sampang Fathorrahman di lokasi.

Fathorrahman menegaskan investigasi merupakan kerja jurnalistik yang dilindungi UU. Ia pun menyatakan aturan ini bertentangan UU Pers Pasal 4 Ayat (2).

“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi ini tentu mengancam kebebasan pers. Maka, kami komunitas pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran itu,” Dia juga menyatakan draf RUU Penyiaran berpotensi jadi alat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” didalam orasinya.

Selain itu, aturan dalam RUU Penyiaran juga memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa Pers.

“Pasal itu berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi jurnalis,” Ucapnya.

“Tidak hanya memberangus kebebasan pers saja, tapi juga memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” tambahnya.

Aksi ini diikuti 10 Asosiasi Wartawan yang ada di kabupaten Sampang; PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, AJI dan POS.

Secara umum, JSB meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran dengan Dewan Pers, organisasi jurnalis (anggota konstituen Dewan Pers), dan kelompok masyarakat sipil.

Mereka pun meminta pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus. Terakhir, mengajak semua pihak terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran. (Jk)

 86 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!