Politikus PKB Tersangka Korupsi di Kemenaker Ditahan KPK.

Politikus PKB Tersangka Korupsi di Kemenaker Ditahan KPK.

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Reyna Usman Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, selama 20 hari pertama, mulai hari ini, Kamis (25/1/2024), sampai 13 Februari 2024.

KPK juga menahan I Nyoman Darmanta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penahanan dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa Reyna dan Nyoman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengumuman penetapan status hukum dan penahanan disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, hari kamis (25/1/2024) petang, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ujarnya.

Menurut Alex, KPK sebetulnya juga menahan Karunia Direktur PT Adi Inti Mandiri seorang tersangka dari pihak swasta. Tapi, karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, komisi antirasuah menunda penahanan.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI yang tengah diusut KPK, terjadi tahun 2012 waktu kementerian itu masih bernama Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Akibat korupsi pengadaan perangkat lunak serta komputer, sistem perlindungan TKI tidak bisa berfungsi sesuai perencanaan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar.

Dalam proses pengusutan, Kamis (7/9/2023), KPK memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Ketua Umum PKB yang menjabat Menakertrans periode 2009-2014.

Penyidik KPK mendalami persetujuan Cak Imin selaku pengguna anggaran proyek pengadaan sistem proteksi TKI. (udn)

 58 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *