KPK Menaikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pungli di Rumah Tahanan Negara.

KPK Menaikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pungli di Rumah Tahanan Negara.

ilustrasi.

indopers.net | Jakarta –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sedikitnya ada 93 pegawai diduga terlibat kasus pungli di Rutan cabang KPK tersebut.

“Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (25/1) malam.

Berdasarkan undang-undang KPK, proses penyidikan disertai dengan penetapan status hukum tersangka usai penyidik mendapatkan dua alat bukti dugaan pidana.

Namun, lembaga itu belum mengungkapkan nama dan jumlah tersangka.

Alex memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik dan pedoman perilaku yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan,” kata Alex.

“Begitu ada dugaan pungli, kita hanya memecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya),” kata pria yang kini memasuki periode kedua  kepemimpinan di KPK tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK sangat terstruktur.

Ali mengatakan kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.

“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar,” kata Ali, Selasa (23/1).

Ia menyampaikan KPK ingin menyelesaikan sendiri kasus tersebut mulai dari etik, pidana, hingga disiplin pegawai yang diduga terlibat. Selain itu, terang Ali, KPK juga akan memperbaiki tata kelola Rutan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Ali menuturkan tim penyelidik KPK telah meminta keterangan 191 orang terkait kasus dugaan pungli di Rutan. Mereka terdiri dari 45 orang yang merupakan mantan tahanan dan atau narapidana kasus korupsi, penjaga Rutan hingga pihak swasta.

“Kami ingin tuntaskan sendiri. Dari sisi etiknya, pidananya, dan disiplin pegawainya,” tegas dia.

Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK atas dugaan pungli di Rutan Cabang KPK.

Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022. (udn)

 54 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!