Emak Emak dan Masyarakat Belinyu Pekerja Penyanting Timah Meminta Pekerjaan Dan Beras ke Oknum Wartawan Yang Memberitakan Kegiatan Tambang.

Emak Emak dan Masyarakat Belinyu Pekerja Penyanting Timah Meminta Pekerjaan Dan Beras ke Oknum Wartawan Yang Memberitakan Kegiatan Tambang.

indopers.net | Belinyu/Bangka (BABEL) – Rombongan Emak Emak penyanting serta masyarakat tambang di wilayah Belinyu meminta pekerjaaan serta beras untuk kebutuhan mereka sehari hari. Alasan masyarakat dan emak emak yang bekerja sebagai penyanting timah meminta beras dan pekerjaaan kepada oknum wartawan yang mempublikasikan ke media masalah aktivitas tambang yang beroperasi di laut teluk KELABAT Dalam khususnya di sungai Rumpak, Batu Hitam,” Minggu (14/1/2024).

Awak media konfirmasi yang melakukan wawancara ke salah satu penyanting berinisial DL mengatakan, “Kami para penyanting meminta lapangan pekerjaaan serta beras untuk kebutuhan kami sehari hari jika aktivitas tambang di berhentikan.

Kami penyanting warga Belinyu tidak pernah mengganggu oknum wartawan. Apa yang kami rugikan kepada oknum wartawan yang mempublikasikan aktivitas tambang di wilayah Belinyu. Ini wilayah kami. Kami tidak pernah nyanting atau minta minta kepada oknum wartawan tersebut.

Kenapa oknum wartawan menggangu kami. Apa kerja oknum wartawan itu sudah benar tidak minta minta. Jadi kami minta tolong kepada oknum wartawan yang membuat wilayah kami tidak kondusif,” harap DL.

Befikirlah dan sedikit bijaklah, berapa banyak keluarga yang kalian bunuh secara tidak langsung karena menggantungkan hidupnya dari tambang ini. Dengan pemberitaan yang kalian publikasikan melalui pemberitaan yang kalian tulis.

Awak mediapun konfirmasi kepenambang lainnya, inisial YT menjelaskan, “Kami ikut jika ada penambangan legal tapi mana ada penambang yang legal. Kami juga lebih senang menambang legal tidak bertentangan dengan hukum. Kami tahu nambang ilegal sangat merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu seperti cukong. Tapi jika tidak bekerja kami mau makan apa nyekolah anak kami apa bisa bayar pake daun.

Jadi tolong oknum wartawan yang mengganggu kami melalui pemberitaan, Pikir dengan mengunakan akal sehat. Jika kalian mau uang, mau menghidupi keluarga mari sama sama bekerja, lebih baik tangan di atas daripada tangan di bawah.

Saya rasa kalian juga punya keluarga dan keluarga kalian juga ingin makan. Jika di balik kalian jadi penambang, kami jadi wartawan, kami ganggu kalian, gimana kalian, mungkin sama dengan kami sekarang. Kami meminta kepada bapak Kapolda, bapak gubernur babel serta bupati Bangka, Tolong biarkan kami bekerja kami tidak mencuri.

Sesuai dengan UUD tahun 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi. “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar besar untuk kemakmuran rakyat. Kami akui tambang ilegal salah menurut regulasi UU Minerba No. 03 tahun 2020, Tapi kami juga butuh makan,” tutup YT.

Ditempat terpisah, M. Anshori mewakili Aliansi P4R (Peduli Penyelesaian Permasalahan Pertambangan Rakyat) saat dihubungi awak media memberikan pernyataan bahwa Memang dilematis terkait Kegiatan Tambang yang dilakukan masyarakat yang dianggap ilegal karena memang akses untuk legalitas atau izin melakukan kegiatan tambang secara legal Jauh Panggang dari Api, karena pemerintah daerah terutama di Kab. Bangka khususnya dan pemerintah propinsi Bangka Belitung belum membuka ruang kepada penambang untuk mendapatkan izin dengan pola penambangan rakyat. Padahal sebagian masyarakat saat ini bekerja diluar IUP dan zona tambang”.

Kami mengharapkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dan Forkopimda serta dukungan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder terkait guna mencari solusi terbaik untuk tambang rakyat ini, hingga ke kementerian terkait guna membantu perekonomian masyarakat Babel tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan masyarakat terdampak,” tutup M. Anshori.

(Kaperwil BABEL)

 65 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *