Seorang Oknum Anggota Dewan Di Gunungsitoli Sumatera Utara Diduga “Main” Proyek
indopers.net | Gunungsitoli (SUMUT) – Terpilih menjadi anggota dewan mungkin suatu impian bagi semua orang untuk menduduki jabatan itu, khususnya para politikus. Namun, meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar, para wakil rakyat ini masih ada saja belum puas dengan apa yang sudah didapatnya sebagai lembaga legislatif pemerintahan yang bertugas membuat undang – undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui dari Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (05/12/2023).
“Menjadi anggota DPRD telah di ingatkan untuk tidak bermain proyek Pemerintah sesuai dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD. “Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi – bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena anggara pembiayaan itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.
Berbeda halnya yang ditemukan di Kota Gunungsitoli salah seorang oknum anggota DPRD dari partai DEMOKRAT Yunius Larosa Dapil Gunungsitoli II tidak mengindahkan peraturan tersebut ikut bermain dalam proyek Pemerintah Kota Gunungsitoli mendapat paket dari sumber dana pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2023.
“Oknum DPRD Kota Gunungsitoli itu mendapat paket pembangunan pendukung TPT Preservasi Jalan Hilimbawodesolo dhi Ombolata Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara Preservasi Jalan tersebut untuk kepentingan kesejahteraan rakyat setempat.
“Seharusnya anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas mengawasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi dinas terkait dan kontraktor agar tidak melakukan persekongkolan untuk memuluskan pekerjaan yang tidak benar dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Nilai pekerjaan itu dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 16.611.511.614,- Milyar dikerjakan oleh PT. Karunia Sejahtera Sejati dibawah pengawasan Satker PPK 3.5 Provinsi Sumatera Utara Wilayah III Kota Gunungsitoli diduga dijadikan syarat Korupsi oleh pihak rekanan menjadi sorotan masyarakat setempat dimana pengaspalan Hotmix dan bangunan pendukung TPT baru selesai dikerjakan sudah hancur karena tidak sesuai perencanaan dan kedalaman galian pondasi TPT hanya ditempel diatas tanah saja.
Hal itu muncul kerena beberapa masyarakat sekitar pembangunan merasa kecewa dan dirugikan.
Menurut pemantauan beberapa media ini dilapangan tanggapan masyarakat dilokasi mengatakan menyangkan oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli tersebut. dimana kegiatan yang dikerjakannya Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan anggaran cukup besar baru selesai dikerjakan sudah ambruk hingga membuat masyarakat kecewa bukannya mengawasi malah lkut – ikutan dengan kontraktor penanganan pengaspalan Hotmix Preservasi jalan Hilimbawodesolo dhi Ombolata Idanoi yang amburadul dan awut-awutan asal jadi saja.
“Sebenarnya kami masyarakat dapil Gunungsitoli II ini sangat berterimakasih kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan adanya perhatian dalam pembangunan jalan yang sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu masyarakat beberapa tahun lalu untuk kesejahteraan kelancaran perkonomian masyarakat dan desa lainnya, dengan adanya perwakilan rakyat bisa mengawasi pembangunan Pemerintah memberikan saran dan motivasi kepada kontraktor dan dinas terkait dalam penanganan pembangunan agar kualitas bertahan lama.” Ucap masyarakat.
Tambah masyarakat, kami melihat oknum Anggota DPRD Yunius Larosa bukan mengawasi dan memberikan saran kepada kontraktor dan dinas terkait sebagai perwakilan masyarakat Gunungsitoli Idanoi agar pembangunan bisa bertahan lama. Malah parahnya diduga ikut sekongkol dalam merusak pembangunan pendukung TPT ini cukup aneh rasanya,” Kesal warga.
Ditempat terpisah, Pihak Rekanan Mahmud saat dikonfirmasi dikutip dari beberapa berita media online bahwa terkait pekerjaan bangunan pendukung seperti Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga dikerjakan asal jadi sehingga kualitasnya diragukan.
“Pekerjaan Bangunan TPT itu bukan kita yang kerjakan tapi dikerjakan oleh salah satu anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas nama Yunius Larosa dan bisa langsung ditanya ke beliau saja, “Ujar Mahmud.
Selanjutnya, terkait pembangunan TPT yang di informasikan warga itu beberapa awak media mencoba mendatangi Kantor DPRD Kota Gunungsitoli tapi disayangkan oknum yang bersangkutan belum bisa ditemui karena dinas luar. Kemudian, dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp namun ianya menanggapi dengan singkat.
“Begini tanggapan Yunius Larosa anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Itu tidak benar dan saya sudah hubungi mahmud, Katanya dia tidak pernah memberi pernyataan dimaksud, “tanggapan Yunius Larosa dengan singkat.
Menanggapi hal demikian awak media ini konfirmasi ulang kepada Yunius Larosa anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (04/12/2023).
“Apa benar bukan Bapak yang mengerjakan TPT di pembangunan pendukung proyek pekerjaan preservasi jalan Hilimbawodesolo dhi Ombolata Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, sesuai informasi dari beberapa tanggapan masyarakat disana ? Namun ianya tidak menanggapi memilih diam dan Bungkam, hingga berita ini di tayangkan.
(Team)
184 total views, 1 views today