Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara Hi. Ardian Saputra, S.H., Melantik 91 Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023

Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara Hi. Ardian Saputra, S.H., Melantik 91 Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023

indopers.net | Lampung Utara (Lampung) – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara Hi. Ardian Saputra, S.H., melantik 91 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023. Pelantikan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Selasa (25/07/2023).

Turut hadir juga pada acara pelantikan Kepala Desa untuk periode 2023-2029 tersebut, para kepala desa terpilih, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, S.H., jajaran Pemkab Lampung Utara, serta Forkopimda Kabupaten atau yang mewakili.

“Alhamdulillah, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak kabupaten Lampung Utara Tahun 2023 telah kita laksanakan. Kata sumpah yang diawali dengan kata Demi Allah atau Demi Tuhan memiliki makna yang sangat mendalam dan pertanggungjawaban yang sangat besar,” kata Wabup saat memberikan sambutan.

Wabup mengingatkan bahwa semua kepala desa yang telah dilantik ini telah mengikat janji dengan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, amanah ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena nantinya akan dipertanggungjawabkan, yang tidak hanya kepada masyarakat dan Pemerintah saja, tetapi juga kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Menjadi Kepala Desa, sambung Wabup, tentu memiliki kewajiban untuk melaksanakan roda pemerintahan desa agar bisa semakin maju, dan masyarakatnya dapat semakin makmur dan sejahtera. Majunya Desa ini akan memberikan daya dukung yang kuat terhadap kemajuan dan daya saing daerah. Karena itulah, Wabup menekankan kepada seluruh Kepala Desa yang telah dilantik.

Pertama, segera pelajari peraturan perundang-undangan. Pahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Kepala Desa. Pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat, maupun dari Pemerintah Daerah.

Kedua, jalinlah komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan lembaga-lembaga Desa dan para Perangkat Desa, termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat. Lupakan perbedaan yang mungkin pernah ada. Galang persatuan dan kebersamaan. Rangkul semua pihak. Jika diperlukan pembenahan, maka harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, layani masyarakat dengan baik. Jadikanlah pelayanan kepada masyarakat ini sebagai kewajiban. Saudara dipilih oleh masyarakat, maka harus melayani masyarakat dengan baik.

Keempat, laksanakan pembangunan desa secara terencana, berkualitas, dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Saudara-saudara harus mampu menciptakan gebrakan, ide atau gagasan yang cemerlang, serta yang lebih penting lagi adalah harus cermat dalam menangkap peluang, harus berani keluar menjemput bola, memperluas jaringan relasi lintas sektoral. Jangan malu untuk belajar dari kemajuan desa lain.

“Pepatah mengatakan tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina. Maka kita pun bisa belajar kepada desa lainnya, belajar kepada ahlinya, yang telah lebih dahulu berhasil melakukan berbagai inovasi dalam memberdayakan dan mengembangkan perekonomian desa. Saudara-saudara harus mampu bekerja keras, mampu menjawab dinamika dan tantangan zaman yang terus bergerak maju,” tandas Wabup. (imron)

 349 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!